Garansi adalah jaminan atau tanggungan yang diberikan pihak pemberi garansi kepada penerimanya. Biasanya, garansi diberikan atas barang yang diperjualbelikan.
Untuk mengetahui apa itu garansi lebih lengkap, simak penjelasannya seperti dikutip dari Buku Hukum Ekonomi Islam Edisi Revisi oleh Farid Wajdi dan Suhrawardi K. Lubis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Garansi berasal dari kata guarantee yang berarti jaminan atau tanggungan dalam bahasa Inggris. Sementara menurut Ensiklopedia Indonesia, garansi merupakan bagian dari suatu perjanjian jual beli.
Penjual menanggung perbaikan atau penggantian barang yang dijual untuk jangka waktu yang ditentukan. Jika barang tersebut rusak atau cacat, maka segala perbaikan ditanggung oleh penjual.
Syaratnya, kerusakan atau kecacatan diklaim pada masa garansi. Dengan begitu, pembeli tidak perlu membeli barang yang baru, kecuali barang rusak setelah lewat dari masa garansi.
Aturan lebih rinci mengenai syarat dan ketentuan garansi biasanya tertulis dalam surat garansi. Pembeli perlu mencermati hal-hal yang diatur dan tidak dalam surat garansi tersebut.
Dalam perkembangan dunia perdagangan yang semakin pesat, produsen atau penjual berlomba-lomba untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pembeli atau konsumen.
Termasuk dalam hal pemberian garansi akan barang yang mereka jual. Umumnya, garansi diberi jangka waktu seperti satu tahun, dua tahun, tiga tahun, dan lainnya.
Garansi yang diberikan kepada pembeli atau konsumen sebaiknya memenuhi beberapa syarat umum.
Berikut syarat garansi seperti dikutip dari buku 10 Prinsip Kepuasan Pelanggan (2002) oleh Handi Irawan.
Garansi sebaiknya berbentuk hal yang relevan untuk pembeli atau konsumen. Contohnya ketika barang rusak, maka ada biaya perbaikan yang ditanggung oleh penjual atau diberikan barang pengganti yang sama.
Syarat garansi selanjutnya adalah tidak bersyarat. Sebab, garansi yang terlalu banyak syarat justru menimbulkan ketidakpercayaan bagi konsumen.
Contohnya, jika pelayanan terlambat 15 menit akan diberikan gratis produk tertentu atau jika pelanggan tidak puas, akan diberikan diskon 30 persen.
Garansi juga sebaiknya dapat dipercaya, sehingga pelanggan tidak menganggap pihak toko atau produsen mengada-ada.
Misalnya, penumpang akan diberikan voucher senilai Rp100 ribu jika ada keterlambatan penerbangan akibat gangguan cuaca.
Tentunya garansi semacam ini perlu diberikan karena faktor cuaca memang penentu ketepatan waktu dalam perjalanan di udara.
Yang tak ketinggalan, garansi juga sebaiknya mudah dimengerti dan mudah dikomunikasikan kepada pembeli atau konsumen.
Contohnya, jika ada keterlambatan dalam pelayanan yang diberikan dari pihak toko, maka konsumen akan mendapatkan satu produk gratis.
Hal ini lebih mudah dimengerti daripada contoh berikut ini: garansi diberikan dalam bentuk potongan harga 50 persen untuk pembelian produk selanjutnya dengan minimal transaksi Rp200 ribu.
Setelah mengerti bahwa garansi adalah jaminan atau tanggungan, berikut beberapa tujuan diberikannya garansi.
Garansi bertujuan sebagai usaha dari produsen atau penjual untuk memberikan perlindungan kepada pembeli atau konsumen terhadap barang-barang yang telah dibeli dari kecacatan tersembunyi.
Begitu juga dari kerusakan yang mungkin terjadi saat barang digunakan atau setelah dibeli dalam jangka waktu tertentu.
Garansi dapat menjadi alat yang ampuh untuk meningkatkan nilai-nilai dan kredibilitas perusahaan atau produsen atau penjual, sehingga lebih dipercaya dan dipilih produknya oleh konsumen.
Garansi juga dapat menjadi sarana berjaga-jaga dari penipuan yang mungkin dilakukan oleh penjual. Misalnya ternyata barangnya palsu atau cacat dan lainnya.
Garansi terdiri dari beberapa jenis sebagai berikut.
Garansi berupa uang kembali artinya penjual atau produsen memberikan pengembalian uang yang setara dengan harga barang atau jasa yang dibeli oleh pembeli ketika ada kerusakan atau ketidakpuasan.
Kompensasi adalah ganti rugi atau pemberesan piutang dengan memberikan barang-barang yang seharga utangnya.
Kompensasi juga berarti pencarian kepuasan dalam suatu bidang untuk memperoleh keseimbangan dari kekecewaan dalam bidang lain.
Contohnya, jika barang rusak, maka pihak toko memberikan kompensasi berupa gratis biaya perbaikan, namun tidak mengganti barang dengan produk baru.
Artinya tetap ada ganti rugi yang diberikan oleh pihak toko meski tidak penuh sampai mengganti dengan barang baru.
Garansi berupa penggantian produk misalnya suatu barang rusak, maka toko tidak memperbaikinya, namun memberi ganti rugi dalam bentuk barang baru bagi pelanggan.
Itulah penjelasan mengenai garansi adalah jaminan atau tanggungan dan syarat, tujuan, serta jenisnya. Semoga bermanfaat.
(uli/fef)