Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, sehingga perusahaan tersebut tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah.
Pengertian akuisisi ini merujuk pada arti kata acquisitio dalam bahasa Latin atau acquisition dalam bahasa Inggris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara harfiah, kedua kata tersebut memiliki makna membeli atau mendapatkan sesuatu atau objek untuk ditambahkan pada sesuatu atau objek yang telah dimiliki sebelumnya.
Untuk lebih memahami arti akuisisi, berikut pengertian akuisisi dari berbagai ahli seperti dikutip dari Buku Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham Minoritas, Kreditor, dan Karyawan atas Akuisisi Perusahaan (2019).
Akuisisi adalah sebuah transaksi atau serangkaian transaksi di mana seseorang individu, kelompok, atau perusahaan memperoleh pengendalian atas aset-aset dari suatu perusahaan, baik secara langsung dengan menjadi pemilik aset atau secara tidak langsung dengan mengambil pengendalian atas manajemen perusahaan tersebut.
Akuisisi adalah suatu transaksi di mana pihak pembeli memperoleh seluruh atau sebagian aset-aset usaha atau usaha dari pihak penjual atau seluruh maupun sebagian saham atau sekuritas lain dari pihak penjual. Transaksi dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak pembeli dan penjual.
Akuisisi adalah transaksi yang terjadi antara dua pihak di mana salah satu pihak sebagai pembeli pada akhirnya mendapatkan dan menjadi pemilik sebagian besar atau seluruh kekayaan dari pihak yang lain sebagai penjual.
Akuisisi adalah perbuatan hukum dalam bentuk pengambilalihan perusahaan di mana perusahaan pengambil alih maupun yang diambil alih masing-masing tetap eksis dan tetap melakukan kegiatan usaha.
Akuisisi adalah proses antara dua pihak, yaitu pihak yang melakukan akuisisi dan pihak yang akuisisi. Pihak yang melakukan akuisisi akan menjadi pengendali dari pihak yang diakuisisi.
Selain menurut para ahli, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas sebagai aturan yang berlaku di Indonesia juga mendefinisikan akuisisi.
Menurut aturan tersebut, akuisisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih, baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Setelah mengetahui akuisisi adalah proses pengambilalihan perusahaan, berikut beberapa manfaat akuisisi bagi perusahaan.
Penggabungan dua perusahaan sejenis atau lebih secara horizontal dapat menimbulkan sinergi dalam berbagai bentuk.
Misalnya, perluasan produk, transfer teknologi, sumber daya manusia yang tangguh, sumber modal yang semakin kuat, dan lainnya.
Perusahaan-perusahaan yang terlampau kecil untuk mempunyai fungsi penting bagi perusahaannya dapat meningkatkan fungsi tersebut dengan akuisisi.
Misalnya, sebuah perusahaan memiliki keterbatasan di bidang riset dan pengembangan karena merupakan perusahaan kecil dengan modal yang sedikit.
Nah, perusahaan itu dapat mengembangkan bidang riset dan pengembangannya dengan akuisisi atau bergabung ke perusahaan lain.
Manfaat akuisisi berikutnya adalah dapat mengurangi persaingan. Sebab, penggabungan usaha antara perusahaan sejenis akan membuat kedua perusahaan menjadi satu, sehingga memegang kendali pada pasar dan persaingan pun berkurang.
Akuisisi juga dapat digunakan untuk menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan. Manfaat ini berlaku bagi perusahaan yang kesulitan likuiditas atau pendanaan dan terdesak oleh kreditor.
Dengan akuisisi, perusahaan bisa mendapat tambahan modal dari perusahaan lain sehingga tidak jadi bangkrut dan operasional tetap berjalan.
Berikut kelebihan dan kekurangan akuisisi.
Kelebihan akuisisi:
Kekurangan akuisisi:
Itulah penjelasan mengenai akuisisi adalah proses pengambilalihan perusahaan beserta kelebihan dan kekurangannya. Semoga bermanfaat dan selamat belajar!
(uli/fef)