Hak paten adalah bentuk kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil ciptaan atau invensinya di bidang teknologi. Contohnya hak paten atas layar sentuh di perangkat ponsel (handphone).
Di Indonesia, hal-hal yang berkaitan dengan hak paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Aturan ini berlaku sejak 26 Agustus 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah untuk tahu lebih jelas mengenai hak paten, berikut penjelasannya seperti dirangkum dari UU 13/2016.
Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten adalah kekayaan intelektual. Negara memberi hak paten kepada inventor karena invensinya mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
Sementara inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Hak paten terbagi dua, yaitu hak paten dan hak paten sederhana. Berikut penjelasannya.
Hak paten merujuk pada pengertian yang telah dijelaskan di atas. Umumnya, hak paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Hak paten sederhana adalah hak yang diberikan kepada setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Umumnya, hak paten sederhana diberikan untuk invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
Berikut beda hak paten dan hak paten sederhana.
Setelah mengetahui hak paten adalah hak eksklusif atas hasil invensi, lantas hal-hal apa saja yang dapat diberikan hak paten? Berikut syarat invensi yang dapat dipatenkan.
Sebaliknya, hal-hal apa yang tidak dapat diberikan hak paten?
Lantas, berapa lama masa perlindungan hak paten dari suatu invensi? Berikut rincian masa perlindungan hak paten.
Hak paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten.
Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana.
Itulah penjelasan mengenai hak paten adalah hak eksklusif atas hasil invensi. Semoga bermanfaat dan selamat belajar!
(uli/juh)