Tata Cara, Ketentuan, dan Bacaan Doa Sujud Sahwi

CNN Indonesia
Kamis, 31 Agu 2023 08:00 WIB
Doa sujud sahwi adalah salah satu cara untuk memperbaiki kesalahan yang tidak sengaja kita lakukan saat sholat. Berikut bacaan doanya.
Ilustrasi. Tata cara, ketentuan, dan bacaan doa sujud sahwi (istockphoto/ozgurdonmaz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Doa sujud sahwi adalah salah satu jalan kemudahan yang Allah berikan untuk menutupi dan memperbaiki kesalahan yang tidak sengaja kita lakukan saat sholat.

Dalam melaksanakan ibadah sholat, sebagai manusia terkadang kita mengalami kekeliruan atau kesalahan yang tak terduga, seperti lupa rakaat, lupa tahiyat, dan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, Allah yang Maha Pengasih selalu memberikan kemudahan bagi hambanya dengan berbagai cara, termasuk melalui sujud sahwi.

Berikut dijelaskan apa itu sujud sahwi, bacaannya, hingga tata cara pelaksanaan sujud sahwi.

Pengertian Sujud Sahwi dan Bacaan Doanya

Dalam buku Fiqih karya Hasbiyallah, dijelaskan bahwa sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan dalam sholat karena lupa melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. Yang dimaksud lupa yaitu lupa karena tidak disengaja atau di luar kehendaknya.

Bacaan doa sujud sahwi adalah sebagai berikut:

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو

Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.

Artinya: "Maha Suci Dia yang tidak pernah tertidur dan tidak pernah terlupa."

Ketentuan Melakukan Sujud Sahwi

Doa sujud sahwi boleh dilakukan karena beberapa alasan tertentu. Dalam hal ini sebagian ulama berbeda pendapat mengenai alasan yang mengharuskan sujud sahwi.

Dikutip dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2, berikut 6 alasan dilakukannya sujud sahwi menurut mazhab syafi'i.

1. Tidak melakukan salah satu sunnah muakkad (sunnah ab'adh) dalam sholat. Contoh lupa mengerjakan tasyahud awal dan doa qunut subuh.

Keadaan ini diterangkan dalam hadits Al Mughirah bin Syu'bah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ الرَّكْعَتَيْنِ فَلَمْ يَسْتَتِمَّ قَائِمًا فَلْيَجْلِسْ فَإِذَا اسْتَتَمَّ قَائِمًا فَلاَ يَجْلِسْ وَيَسْجُدْ سَجْدَتَىِ السَّهْوِ

Artinya: "Jika salah seorang dari kalian berdiri dari rakaat kedua (lupa tasyahud awal) dan belum tegak berdirinya, maka hendaknya ia duduk tetapi jika telah tegak, maka janganlah ia duduk (kembali). Namun hendaklah ia sujud sahwi dengan dua kali sujud." (HR. Ibnu Majah no. 1208 dan Ahmad 4/253)

2. Muncul keraguan mengenai jumlah rakaat yang telah dilakukan saat sholat. Dalam hal ini dianjurkan untuk menambah satu rakaat lagi dan diakhiri dengan sujud sahwi sebelum salam.

Dari Abu Said Al-Khudry, Rasulullah saw. bersabda,

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ

Artinya: "Jika salah seorang di antara kalian mengalami keraguan dalam sholatnya hingga tidak tahu apakah sudah mengerjakan tiga atau empat rakaat, maka hendaklah dia membuang keraguan dan menerapkan apa yang diyakininya, kemudian melakukan sujud dua kali sebelum mengucapkan salam. Jika ternyata dia mengerjakan sholat lima rakaat, maka ia digenapkan baginya. Jika dia (ternyata) mengerjakan sholat empat rakaat sempurna, maka keduanya(sujud dua kali) sebagai penistaan terhadap setan." (HR. Ahmad dan Muslim)

3. Tidak sengaja melakukan sesuatu yang dapat membatalkan sholat. Misalnya seseorang mengucapkan sesuatu di luar bacaan sholat, ini berlaku ketika ia meyakini telah melakukannya maka perlu melakukan sujud sahwi. Namun, apabila tidak yakin telah mengucapkannya maka tidak berlaku sujud sahwi.

4. Membaca rukun ucapan sholat tidak pada waktunya. Contoh membaca surat Al-Fatihah saat duduk tasyahud atau saat rukuk, baik itu sebagian ayat maupun keseluruhan. Jika hal itu terjadi, maka perlu melakukan sujud sahwi sebelum salam.

5. Muncul keraguan apakah telah melakukan sunah ab'adh atau belum. Contoh, seseorang ragu apakah sudah melakukan doa qunut atau belum.

6. Bermakmum pada imam yang tidak melakukan sunnah ab'adh. Misalnya, seseorang bermakmum pada imam yang tidak melakukan doa qunut atau tidak membaca shalawat nabi pada tasyahud awal. Maka sebaiknya ia melakukan sujud sahwi sebelum salam.

Tata Cara Melakukan Sujud Sahwi

Mengenai cara pelaksanaan sujud sahwi, beberapa mazhab memiliki pandangan masing masing. Namun, secara garis besar sujud sahwi dilakukan sebanyak dua kali seperti sujud biasa dengan niat di dalam hati.

Dalam mazhab syafi'i, sujud sahwi dilakukan sebelum mengucapkan salam di akhir sholat, yaitu setelah membaca tasyahud dan sholawat.

Sementara niatnya, cukup dibaca dalam hati saja dan tidak boleh dilafalkan, karena apabila dilafalkan dengan lisan maka dapat membatalkan sholat yang sudah dilakukan.

Demikianlah penjelasan terkait doa sujud sahwi di atas. Semoga bermanfaat.

(mrs/juh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER