Link Beli E-Meterai untuk CPNS dan PPPK 2023

CNN Indonesia
Sabtu, 23 Sep 2023 06:15 WIB
Ilustrasi. Link beli e-meterai untuk CPNS dan PPPK 2023 (BreakingPic/Pexels)
Jakarta, CNN Indonesia --

E-meterai merupakan salah satu syarat kelengkapan dokumen pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut link beli e-meterai untuk CPNS dan PPPK 2023 yang perlu diketahui oleh para pendaftar. Pembubuhan e-meterai ini mengintegrasikan website pendaftaran ASN Karier di sscasn.bkn.go.id dengan Perum Peruri.

Merujuk laman Kementerian Keuangan, e-meterai atau elektronik meterai adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.

Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1), menyebut bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Artinya, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dan elektronik.

Harga e-meterai saat ini adalah Rp10 ribu. Harga ini berlaku mulai 1 Januari 2021.

Link Beli E-Meterai untuk CPNS dan PPPK 2023

E-meterai dapat dibeli melalui distributor resmi. Berikut lima distributor e-meterai dan link-nya.

  1. PT Peruri Digital Security (PDS): emeterai.co.id
  2. PT Finnet Indonesia: finnet.emeterai.co.id
  3. PT Mitra Pajakku: pajakku.emeterai.co.id
  4. PT Mitracomm Ekasarana: mitracomm.emeterai.co.id
  5. Koperasi Swadharma: swadharma.emeterai.co.id

Cara Beli E-Meterai untuk CPNS dan PPPK 2023

Berikut cara beli e-meterai 2023.

  1. Buka laman https://e-meterai.co.id/
  2. Klik menu 'Beli E-Meterai'
  3. Login dengan memasukkan email dan password
  4. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP
  5. Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
  6. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi

Berikut langkah-langkah untuk penggunaan e-meterai.

  1. Buka laman https://e-meterai.co.id/
  2. Klik menu 'Beli E-Meterai'
  3. Setelah login, Ada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
  4. Pilih tahap 'Pembubuhan'
  5. Memasukkan informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  6. Unggah dokumen dalam format PDF
  7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
  8. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'
  9. Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN Isi PIN yang telah didaftarkan
  10. Kamu bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah didaftarkan.

Demikian link beli e-meterai untuk CPNS dan PPPK 2023. Semoga bermanfaat!

(juh)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK