Wilayah Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi yang terdiri atas daerah kabupaten dan kota. Di setiap provinsi, kabupaten, dan kota memiliki pemerintahan daerah yang diatur undang-undang.
Nah, tahukah kamu bagaimana kedudukan dan peran pemerintah daerah di Indonesia? Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (3).
Sederhananya, pemerintah daerah adalah lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab di tingkat lokal atau daerah, seperti provinsi, kabupaten, kota, atau daerah otonom lainnya.
Pemerintah daerah umumnya memiliki otoritas dalam menjalankan tugas-tugas mereka sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Di Indonesia, setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, kepala daerah untuk kabupaten disebut bupati, dan kepala daerah untuk kota adalah wali kota.
Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati, dan untuk kota disebut wakil wali kota yang dipilih secara demokratis.
Kepala dan wakil kepala daerah masing-masing memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban dalam menjalankan fungsinya.
Dikutip dari Modul Pembelajaran SMA PPKn Kelas X Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2020), secara umum kepala daerah berkewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, memberikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Sementara gubernur merupakan kepala wilayah provinsi dan bertanggung jawab kepada presiden. Sebab, jabatan gubernur berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan.
Kedudukan pemerintah daerah berkaitan dengan peran dan tanggung jawab masing-masing. Berikut perbedaan dalam kedudukan gubernur, bupati, dan wali kota.
Dikutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2017), beberapa urusan yang menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah meliputi:
Sementara itu, fungsi atau peran pemerintah daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai berikut:
Dalam menjalankan perannya, pemerintah daerah berkewajiban mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah dengan kegiatan berikut:
Itulah penjelasan mengenai kedudukan dan peran pemerintah daerah. Selamat belajar.
(avd/fef)