Norma merupakan aturan atau ketentuan dalam masyarakat yang digunakan sebagai panduan, tatanan, atau pengendali tingkah laku.
Salah satu norma yang ada dalam kehidupan masyarakat adalah norma kesusilaan. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan norma kesusilaan?
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan mengenai pengertian norma kesusilaan dan contohnya dalam kehidupan bermasyarakat berikut ini.
Dikutip dari Modul 2 Taat Norma Ketertiban Tercipta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2017), norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati manusia.
Artinya, saat seseorang hendak melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma, sebenarnya ada bisikan kalbu dan suara hati nurani yakni suara kebenaran yang memperingatkannya.
Norma kesusilaan biasanya tercipta oleh budaya, kebiasaan, dan adat istiadat yang berlaku di masing-masing daerah dan negara sehingga standarnya bisa berbeda-beda.
Berikut ini contoh norma kesusilaan dalam kehidupan yang dihimpun dari buku Be Smart Pkn SMP/MTs Kelas VII dan sumber lainnya.
Norma merupakan aturan yang memberikan arahan kepada manusia bagaimana dia harus berperilaku agar kesatuan bersama dalam sosial dapat terjamin.
Selain norma kesusilaan, terdapat beberapa macam norma lainnya. Berikut macam-macam norma dan contohnya yang ada di masyarakat.
Norma kesusilaan bersumber dari hati nurani manusia itu sendiri. Contohnya tidak boleh berkata bohong dan berpakaian yang sopan dan pantas.
Norma kesopanan adalah peraturan yang bersumber dari pergaulan hidup dalam sekelompok manusia.
Contohnya bersikap baik kepada orang tua, muda, maupun anak-anak.
Norma agama adalah serangkaian peraturan yang bersumber dari perintah Tuhan yang Maha Esa.
Contohnya memeluk suatu agama dan melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama yang diyakininya.
Norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh negara yang tercantum secara jelas dalam perundang-undangan.
Biasanya, norma hukum bersifat tertulis. Contohnya pelanggaran norma hukum yakni melakukan perusakan fasilitas umum.
Tujuan dari keempat norma di atas adalah untuk memelihara ketertiban dan melindungi kepentingan setiap orang dalam pergaulan hidup di masyarakat.
Keempat norma tersebut juga memiliki persamaan, yakni
Demikian penjelasan mengenai pengertian dan contoh norma kesusilaan dalam kehidupan bermasyarakat. Semoga bermanfaat dan selamat belajar!
(juh)