Surat Al Maidah Ayat 5: Arab, Latin, Terjemahan, dan Tafsir

CNN Indonesia
Selasa, 05 Mar 2024 08:00 WIB
Surat Al Maidah ayat 5 merupakan ayat dalam Al Quran yang secara khusus menjelaskan tentang perkara haram dan halal. Berikut tafsirnya.
Ilustrasi. Surat Al Maidah ayat 5 merupakan ayat dalam Al Quran yang secara khusus menjelaskan tentang perkara haram dan halal. Berikut tafsirnya (iStockphoto)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Al Maidah ayat 5 merupakan ayat dalam Al Quran yang secara khusus menjelaskan tentang perkara haram dan halal. Ayat ini memberikan jawaban atas pertanyaan orang yang beriman tentang apa saja yang dihalalkan seorang muslim.

Surat Al Maidah ayat 5 menerangkan tiga macam halal bagi orang mukmin, yakni makanan yang baik, makanan ahli kitab, dan mengawini perempuan merdeka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Al Maidah sendiri merupakan surat kelima dalam Al Quran yang terdiri dari 120 ayat. Al Maidah termasuk golongan surat Madaniyah.

Surat Al Maidah Ayat 5

Berikut bacaan surat Al Maidah ayat 5 dalam Arab, Latin, dilengkapi terjemahan dan juga tafsirnya. dikutip dari laman Quran NU Online.

اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْۖ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْۖ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗۖ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَࣖ ۝٥

al-yauma uḫilla lakumuth-thayyibât, wa tha'âmulladzîna ûtul-kitâba ḫillul lakum wa tha'âmukum ḫillul lahum wal-muḫshanâtu minal-mu'minâti wal-muḫshanâtu minalladzîna ûtul-kitâba ming qablikum idzâ âtaitumûhunna ujûrahunna muḫshinîna ghaira musâfiḫîna wa lâ muttakhidzî akhdân, wa may yakfur bil-îmâni fa qad ḫabitha 'amaluhû wa huwa fil-âkhirati minal-khâsirîn

Artinya: Pada hari ini dihalalkan bagimu segala (makanan) yang baik. Makanan (sembelihan) Ahlulkitab itu halal bagimu dan makananmu halal (juga) bagi mereka. (Dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak untuk menjadikan (mereka) pasangan gelap (gundik). Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.

Tafsir wajiz surat Al Maidah ayat 5

Ayat ini masih berkaitan dengan ayat yang lalu memberikan jawaban atas pertanyaan orang yang beriman tentang apa saja yang dihalalkan bagi mereka. Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik.

Makanan, yakni binatang halal yang disembelih Ahli Kitab itu halal bagimu selagi tidak bercampur dengan barang-barang yang haram, dan makananmu halal pula bagi mereka, maka kamu tidak berdosa memberikannya kepada mereka.

Dan dihalalkan bagimu menikahi perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan halal pula menikahi perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, yaitu orang-orang Yahudi dan Nasrani, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, yakni melangsungkan akad nikah secara sah, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan.

Demikian Allah menetapkan hukum-hukumNya untuk dijadikan tuntunan bagi orang-orang yang beriman. Barang siapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.

Tafsir tahlili surat Al Maidah ayat 5

Menurut tafsir tahlili, surat Al Maidah ayat 5 menerangkan tiga macam hal yang halal bagi orang mukmin.

Pertama makanan yang baik-baik, seperti dimaksud pada ayat keempat. Kemudian disebutkan kembali pada ayat ini untuk menguatkan arti baik itu dan menerangkan bahwa diperbolehkannya memakan makanan yang baik-baik itu tidak berubah.

Kedua, makanan Ahli Kitab. Makanan di sini menurut jumhur ulama ialah sembelihan orang-orang Yahudi dan Nasrani karena mereka pada waktu itu mempunyai kepercayaan bahwa haram hukumnya memakan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Selama mereka masih mempunyai kepercayaan seperti itu, maka sembelihan mereka tetap halal.

Sementara makanan lainnya seperti buah-buahan, dan sebagainya dikembalikan saja hukumnya kepada jenis yang pertama yaitu tayyibat, apabila termasuk golongan makanan yang baik-baik boleh dimakan, kalau tidak (khabais), haram dimakan. Adapun sembelihan orang kafir yang bukan Ahli Kitab haram dimakan.

Ketiga, mengawini perempuan-perempuan merdeka (bukan budak) dan perempuan-perempuan mukmin dan perempuan Ahli Kitab hukumnya halal. Menurut sebagian mufasir yang dimaksud al-muhsanat ialah perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dirinya.

Laki-laki boleh mengawini perempuan-perempuan tersebut dengan kewajiban memberi nafkah, asalkan tidak ada maksud-maksud lain yang terkandung dalam hati seperti mengambil mereka untuk berzina dan tidak pula untuk dijadikan gundik.

Ringkasnya laki-laki mukmin boleh mengawini perempuan-perempuan Ahli Kitab dengan syarat-syarat seperti tersebut di atas.

Namun perempuan-perempuan Islam tidak boleh kawin dengan laki-laki Ahli Kitab apalagi dengan laki-laki kafir yang bukan Ahlil Kitab.

Kemudian akhir ayat kelima ini memperingatkan, bahwa barang siapa yang kafir sesudah beriman, maka semua amal baik yang pernah dikerjakannya akan hapus semuanya dan di akhirat termasuk orang yang rugi.

Tafsir Al Muyassar surat Al Maidah ayat 5

Menurut tafsir Al Muyassar yang dikutip dari laman Tafsirweb, tafsir surat Al Maidah ayat 5 adalah sebagai berikut.

Dan di antara bentuk kesempurnaan nikmat Allah pada kalian hari ini (wahai kaum Mukminin), bahwa Allah menghalalkan bagi kalian hal-hal yang halal lagi baik.

Dan sembelihan-sembelihan orang-orang yahudi dan nasrani, jika mereka menyembelihnya sesuai dengan ajaran syariat mereka, maka itu halal bagi kalian, dan sembelihan-sembelihan kalian juga halal bagi mereka.

Dan Dia menghalalkan bagi kalian (wahai kaum Mukminin) untuk menikahi wanita-wanita yang menjaga diri, yaitu wanita-wanita merdeka yang Mukminah lagi menjaga diri dari perbuatan zina, demikian pula menikahi wanita-wanita merdeka lagi menjaga kehormatan dari kalangan yahudi dan nasrani, bila kalalaian berikan kepada mereka maskawin-maskawin mereka, sedang kalian adalah orang-orang yang menjaga kehormatan, bukan menginginkan berbuat perzinaan, lagi tidak menjadikan mereka simpanan-simpanan, serta kalian merasa aman dari terpengaruh dengan agama mereka. Dan barang siapa mengingkari ajaran syariat iman, sungguh telah terhapus amalnya dan dia pada hari kiamat termasuk orang-orang yang merugi.

Demikian bacaan surat Al Maidah ayat 5 dalam Arab, Latin, terjemahan, dan dilengkapi tafsirnya.

(juh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER