Hak angket adalah salah satu dari hak istimewa yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Sebenarnya apa itu hak angket DPR RI?
Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu bahwa DPR mempunyai tiga hak istimewa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga hak tersebut adalah hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, yang telah diatur berdasarkan aturan perundang-undangan.
Dikutip dari laman resmi DPR RI, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Aturan tentang Hak Anget DPR RI tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada pasal 73, yang berbunyi:
"Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan."
Pengusulan Hak Angket termuat dalam Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014. Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR RI dan lebih dari 1 fraksi kepada pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI dan dibagikan kepada semua anggota.
Untuk dapat mengajukan Hak Angket, para anggota legislatif wajib memenuhi sejumlah syarat seperti dalam dalam UU Nomor 17 Tahun 2014.
Untuk bisa mengusulkan hak angket ke DPR, pengusul juga perlu menjalani langkah sebagai berikut:
Berikut fungsi Hak Angket DPR RI untuk diterapkan kepada pejabat pemerintahan dalam UU Nomor 17 Tahun 2014.
Berikut contoh penggunaan hak angket oleh DPR RI.
Pencairan dana bantuan untuk Bank Century senilai Rp6,76 triliun menimbulkan banyak pertanyaan. Sejumlah nama dipanggil oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Century, yakni Sri Mulyani dan Boediono.
Idrus Marham selaku ketua Pansus menyatakan ada indikasi pemerintah melakukan kesalahan dalam penanganan krisis Bank Century.
DPR kemudian menggulirkan Hak Angket Bank Century pada 2009. DPR meminta BPK melakukan audit investigasi. Ketua Pansus mengumumkan hasil penyelidikan pada Maret 2010.
Dalam Jurnal Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas HKBP Nommensen berjudul Implementasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat dalam Melakukan Kontrol Atas Kebijakan Pemerintah, contoh hak angket yang pernah digulirkan DPRD lainnya adalah dilakukan terhadap KPK.
Hak angket yang digulirkan kepada KPK sebagai wujud pengawasan DPR RI terhadap lembaga negara sekaligus wujud prinsip check and balance.
Alasan digulirkannya hak angket yakni meminta KPK membuka rekaman hasil pemeriksaan Miryam, di mana posisi KPK sebagai penegak hukum bukan sebagai pelaksanaan kebijakan maupun penentuan kebijakan.
Maka implementasi hak angket DPRD harus benar-benar dijalankan secara hati-hati dan penuh pertimbangan matang agar tidak menimbulkan dampak yang tidak semestinya terjadi.
Sekalipun hak angket DPR merupakan hak lembaga perwakilan yang diakui menurut konstitusi, tetapi pelaksanaannya harus senantiasa taat pada aturan dan mekanisme yang berlaku.
Demikian penjelasan mengenai apa itu Hak Angket DPR RI. Semoga bermanfaat!
(juh)