Psikotropika adalah zat atau obat-obatan yang dapat memengaruhi fungsi otak seseorang sehingga bisa mengakibatkan berbagai macam efek samping.
Banyak sekali contoh psikotropika yang ada. Zat ini kerap kali disalahgunakan pemakaiannya secara berlebihan alias overdosis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski beberapa jenis psikotropika ada yang digunakan secara medis untuk pengobatan gangguan mental, pemakaiannya tetap harus dalam pengawasan dokter.
Apabila zat psikotropika dipakai sembarangan tanpa pengawasan medis, efek sampingnya bisa menyebabkan berbagai masalah kesehatan yang berbahaya.
Dilansir dari Buku Pendalaman Materi (BUPERI) Ilmu Pengetahuan Alam, psikotropika adalah zat atau obat alamiah ataupun sintesis, dan bukan seperti narkotika yang berkhasiat psikoaktif dengan pengaruh selektif pada susuran saraf pusat yang bisa mengakibatkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Zat psikotropika dapat bekerja langsung hingga ke otak sehingga menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan, dan kecanduan.
Jenis obat-obatan psikotropika bisa ditemukan dengan mudah di apotek, hanya saja penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter.
Apabila penggunaan psikotropika tanpa resep dokter, hal ini dapat mengakibatkan konsekuensi serius bagi kesehatan fisik dan mental seseorang.
Contoh psikotropika dikelompokkan menjadi empat golongan berdasarkan khasiat dan potensi penyalahgunaannya. Di antaranya sebagai berikut:
Psikotropika golongan satu adalah obat-obatan yang berpotensi tinggi menyebabkan kecanduan atau ketergantungan.
Dikarenakan psikotropika masuk ke dalam obat terlarang, pemakaian yang disalahgunakan bisa dikenai sanksi hukum.
Contoh psikotropika golongan 1: LSD, DOM, MDMA, STP, dan Ekstasi.
Psikotropika golongan dua adalah obat-obatan yang memiliki risiko ketergantungan cukup tinggi meski tidak separah golongan satu.
Pemakaian obat-obatan ini sering dimanfaatkan untuk menyembuhkan berbagai penyakit sehingga harus dengan pengawasan dokter.
Contoh psikotropika golongan 2: Sabu atau Metamfetamin, Amfetamin, Fenetilin, dan Mekualon.
Psikotropika golongan tiga mempunyai daya adiktif sedang dan bermanfaat untuk pengobatan serta penelitian. Meski bisa digunakan untuk pengobatan, pemberian dosisnya harus sesuai resep dokter.
Contoh psikotropika golongan 3: Lumiball, Fleenitrazepam, Buprenorsina,Mogadon, Brupronorfina, Amorbarbital, dan lain-lain.
Psikotropika golongan empat memiliki risiko kecanduan yang kecil dibandingkan dengan yang lain. Namun tetap saja jika pemakaiannya tidak mendapat pengawasan dokter, bisa menimbulkan efek samping yang berbahaya termasuk kematian.
Contoh psikotropika golongan 4: Lexotan, Pil Koplo, Sedativa atau obat penenang, Hipnotika atau obat tidur, Diazepam, Nitrazepam, dan masih banyak lagi.
Penggunaan psikotropika yang berlebihan dan tanpa pengawasan dokter dapat menimbulkan berbagai efek samping yang merugikan, di antaranya:
Itulah contoh psikotropika berdasarkan golongan tingkat kecanduannya. Oleh karena itu, penggunaan psikotropika harus di bawah pengawasan ketat dokter.
Apabila penggunaan psikotropika berlebihan, risikonya dapat berakibat fatal bagi kesehatan fisik dan mental.
(avd/juh)