Syarat & Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi yang Masih Bekerja
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT)-nya. Simak syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja.
JHT adalah program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin pekerja agar bisa menerima uang ketika memasuki masa pensiun. JHT dapat dicairkan secara penuh oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja.
Namun, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja juga dapat mencairkannya sebagian, yakni sebesar 10 persen dari total saldo yang dimiliki.
"Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%," dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen
Untuk dapat mencairkan saldo JHT 10 persen, peserta yang masih berstatus pekerja wajib memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut.
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
Seluruh dokumen tersebut perlu difotokopi dan ditunjukkan berkas aslinya ketika pengajuan.
Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan 10 persen
Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen bagi pekerja dapat diurus langsung di kantor cabang maupun secara online di situs LapakAsik. Simak langkahnya.
1. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan bawa dokumen persyaratan
- Temui petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT. Petugas akan mengarahkan Anda untuk mengisi formulir pengajuan Klaim JHT
- Setelah itu, lengkapi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua
- Peserta akan diverifikasi datanya untuk kelayakan klaim
- Selanjutnya peserta akan mendapatkan nomor antrean untuk mendapat giliran diwawancara atau sesi tanya jawab
- Jika proses pengajuan klaim JHT selesai, peserta tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening bank yang dilampirkan.
2. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online
- Buka situs layanan Lapak Asik di link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF
- Pastikan semua data yang sudah benar dan diisi lengkap, lalu klik "Simpan"
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Cek email untuk mengetahui jadwal wawancara dengan BPJS Ketenagakerjaan dan lokasinya
- Setelah itu, peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening bank yang dilampirkan.
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, lamanya pencairan JHT tergantung pada saldo yang dicairkan. Jika saldo yang dicairkan di bawah Rp 10 juta maka akan diproses dalam kurun waktu maksimal 1 hari.
Akan tetapi, jika saldo BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan lebih dari Rp10 juta, maka waktu pencairan paling lama adalah 5 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Demikian syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen saat masih bekerja. Semoga bermanfaat.
(fef)