Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima Jadi Komcad SPPI

CNN Indonesia
Senin, 28 Jul 2025 10:42 WIB
Ilustrasi. Besaran gaji dan tunjangan yang diterima jadi Komcad SPPI ditentukan sesuai peraturan yang berlaku. Cek gaji, tunjangan, dan tugasnya. (ANTARA FOTO/ADITYA NUGROHO)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komponen Cadangan Sarjana Penggerak Pembangunan Nasional Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (Komcad SPPI) mendapatkan hak-hak dasar terkait gaji dan tunjangan sesuai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan yang diterima jadi Komcad SPPI?

Komcad merupakan sumber daya nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pembentukan Komcad diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021.

Komcad merupakan bagian dari sistem pertahanan negara. Sementara program SPPI adalah bagian integral dari pendekatan Total Defense, yang menempatkan seluruh elemen masyarakat dalam pembangunan kekuatan pertahanan.

Berikut besaran gaji dan tunjangan yang diterima jadi Komcad SPPI.

Gaji Komcad SPPI

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Pertahanan @kemhanri, lulusan SPPI akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Berdasarkan keterangan kepala BGN, lulusan SPPI akan diangkat menjadi ASN jalur Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan begitu gaji lulusan SPPI akan bervariasi tergantung golongannya. Adapun besaran gajinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 sebagai berikut:

Tunjangan Komcad SPPI

Hak bagi seorang Komcad diatur dalam Pasal 42 UU Nomor 23 Tahun 2019. Hal tersebut termasuk tunjangan yang diterima oleh Komcad, berikut rinciannya:

Pangkat Komcad SPPI

Kepangkatan Komcad diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 44 ayat 2. Dalam aturan tersebut, kepangkatan seorang komcad ditentukan berdasarkan ijazah yang digunakan ketika mendaftar sebagai calon komcad, berikut uraiannya:

Tugas Komcad SPPI

Komcad SPPI memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana Komcad biasa yang memiliki kesiapsiagaan, loyalitas, dan semangat bela negara.

Tugas atau kewajiban seorang komponen cadangan diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 23 Tahun 2019. Berikut kewajiban dari seorang Komcad, yakni:

Demikian penjelasan mengenai besaran gaji dan tunjangan yang diterima jadi Komcad SPPI lengkap dengan kepangkatan dan tugasnya. Semoga bermanfaat.

(juh)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK