Kartu Tanda Penduduk (KTP) perlu dimiliki oleh tiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat. Kartu ini berfungsi sebagai identitas resmi untuk berbagai keperluan, terutama terkait administrasi.
Tak perlu khawatir, syarat membuat KTP baru dan cara mengurusnya tergolong mudah. Tanpa perlu ribet, kamu hanya perlu memperhatikan poin-poin penting, sekaligus mempraktikkan langkah-langkah dalam proses mengurusnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang mesti digarisbawahi adalah soal domisili setempat lantaran pembuatan KTP baru dibuat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah tinggal masing-masing.
Berikut syarat membuat KTP baru dan cara mengurusnya, merujuk laman kependudukancapil.jakarta.go.id.
Apabila berbagai syarat telah disiapkan, selanjutnya adalah mengikuti langkah-langkah mengurus pembuatan KTP baru sebagai berikut.
Sebagai catatan, membuat KTP baru harus dilakukan oleh pemohon secara langsung alias tidak dapat diwakilkan.
Pembuatan KTP baru untuk pemohon berusia 17 tahun adalah gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun, sebagaimana tertuang dalam Pasal 79A Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang berbunyi:
"Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya."
Oleh karena itu, individu yang telah berusia 17 tahun atau memenuhi syarat wajib segera memiliki KTP. Hal ini diatur dalam Pasal 63 UU yang sama.
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
(2) Dihapus
(3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.
(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
(5) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.
(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.
Demikian syarat membuat KTP baru dan cara mengurusnya.
(hdr/fef)