KTP Hilang? Begini Cara Mengurus dan Syarat yang Disiapkan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia berusia 17 tahun ke atas atau mereka yang telah dan pernah menikah. Fungsinya teramat penting, beberapa di antaranya terkait identitas resmi serta syarat akses layanan publik.
Lantas, bagaimana jika KTP hilang? Tak perlu panik, cara mengurusnya terbilang mudah. Kamu bisa mengajukan penggantian KTP dengan syarat tertentu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Perpres No 96 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan.
Syaratnya adalah melapor dan membuat surat kehilangan dari kepolisian beserta dokumen pendukung lainnya seperti Kartu Keluarga (KK).
Syarat dan cara mengurus KTP hilang
Berikut syarat dan panduan mengurus KTP hilang yang bisa dilakukan.
1. Membuat surat keterangan kehilangan di kantor polisi setempat
Pertama-tama, cara mengurus KTP yang hilang adalah membuat surat keterangan kehilangan di kantor polisi atau polsek setempat. Jangan lupa bawa Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung.
Ceritakan kronologi hilangnya KTP di kantor polisi kepada petugas kepolisian setempat. Nantinya petugas kepolisian tersebut bakal membuatkan surat keterangan kehilangan.
2. Menyiapkan dokumen persyaratan
Selain surat keterangan kehilangan, sejumlah dokumen lainnya perlu dipersiapkan, antara lain:
- Fotokopi KK teranyar
- Formulir permohonan cetak ulang KTP
- Surat pengantar dari RT/RW setempat (sesuai kebijakan daerah masing-masing)
3. Pilih cara offline atau online
Cara mengurus KTP hilang bisa dilakukan dengan dua metode, offline alias datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau secara online.
Untuk mengurus KTP hilang secara offline, begini prosedurnya:
- Membawa seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan
- Mengambil nomor antrean di kantor Disdukcapil
- Mengisi formulir
- Verifikasi dan input data oleh petugas
- Jika telah lengkap dan sesuai, KTP baru bisa diambil di Dukcapil tanpa diwakilkan oleh orang lain
- Apabila blangko tersedia, kamu dapat memperoleh KTP baru pada hari yang sama
Sementara itu, cara mengurus KTP hilang secara online, langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Mengakses situs resmi Dukcapil daerah masing-masing, misalnya disdukcapil.bandung.go.id.
- Memilih layanan "KTP Hilang"
- Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan, contohnya surat keterangan kehilangan dan KK
- Mengisi formulir digital
- Menunggu tahap verifikasi
- Cetak KTP
- Jika sejumlah langkah telah dilakukan, selanjutnya adalah pengambilan KTP baru. Proses tempat pengambilan biasanya akan diinformasikan oleh petugas, misalnya di kantor Dukcapil atau kelurahan.
Pengambilan KTP tidak dapat diwakilkan, oleh karenanya pastikan bahwa yang mengambilnya adalah orang terkait. Sementara dari segi biaya, umumnya cara mengurus KTP hilang adalah gratis.
Lihat Juga : |
Tips agar KTP tidak hilang
Untuk menghindari KTP hilang, beberapa tips berikut ini bisa kamu lakukan.
- Jangan menaruh KTP sembarangan
- Simpanlah KTP di dompet atau di tas yang dirasa aman
- Jangan sekali-kali meminjamkan KTP kepada orang lain
- Sebagai langkah antisipasi, fotolah atau scan KTP dengan format tertentu lalu simpan di HP, laptop, atau harddisk
Itulah langkah-langkah jika kamu mengalami KTP hilang dan cara mengurusnya. Semoga bermanfaat.
(hdr/fef)