Apakah Operasi Usus Buntu Bisa Pakai BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan menanggung sejumlah operasi yang bersifat pengobatan bagi peserta yang memerlukan tindakan tersebut. Lalu, apakah operasi usus buntu bisa pakai BPJS Kesehatan?
Secara umum, BPJS Kesehatan menanggung jenis operasi yang bersifat pengobatan medis. Jika operasi berupa tindakan nonmedis seperti kecantikan, maka tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
Operasi usus buntu pakai BPJS Kesehatan
Apakah operasi usus buntu bisa pakai BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah iya, operasi usus buntu merupakan salah satu operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun, agar biayanya bisa ditanggung negara, peserta harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu.
Persyaratan tersebut adalah:
- Pastikan kepesertaan aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran karena BPJS tidak dapat digunakan bila kepesertaan tidak aktif.
- Peserta harus memulai di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik rekanan BPJS untuk pemeriksaan awal.
- Jika indikasi medis mendukung, FKTP akan mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit atau fasilitas rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
- Tindakan operasi baik laparoskopi atau laparatomi hanya akan ditanggung BPJS jika ada indikasi medis yang kuat dan tercatat dalam rekam medis.
- Operasi harus dilakukan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Operasi di luar jaringan tidak ditanggung.
- Jika kondisi termasuk kegawatdaruratan medis, peserta boleh langsung ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit mitra tanpa surat rujukan.
Selain itu, peserta juga harus membawa beberapa dokumen penting, seperti:
- Kartu BPJS atau KIS
- KTP bisa ditambah KK bila diperlukan
- Surat rujukan jika tidak dalam kondisi darurat
- Kartu pasien rumah sakit jika sudah terdaftar sebelumnya
Prosedur operasi usus buntu
Dikutip dari laman Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Riau, usus buntu (apendisitis) terjadi ketika apendiks mengalami peradangan akibat sumbatan.
Umumnya disebabkan oleh tinja yang mengeras, infeksi saluran pencernaan, pembengkakan jaringan limfoid, benda asing atau parasit, serta trauma di area perut.
Penyumbatan ini membuat bakteri berkembang biak sehingga memicu peradangan, pembengkakan, bahkan dapat menyebabkan usus buntu pecah jika tidak segera ditangani.
Prosedur operasi usus buntu (apendektomi) dimulai dengan pemeriksaan medis, termasuk tes darah, urine, dan pencitraan, kemudian pasien diberikan anestesi umum agar tidak merasakan nyeri selama tindakan.
Operasi dapat dilakukan secara terbuka dengan membuat sayatan sekitar 5-10 cm di perut kanan bawah atau secara laparoskopi melalui beberapa sayatan kecil yang digunakan untuk memasukkan kamera dan alat bedah.
Setelah usus buntu diangkat, luka akan ditutup dengan jahitan atau perekat kulit, lalu pasien menjalani perawatan inap selama 1-3 hari dengan masa pemulihan sekitar 1-4 minggu, tergantung kondisi dan metode operasi yang digunakan.
Karena prosedurnya sulit, operasi ini biasanya menghabiskan biaya sekitar Rp8 juta hingga Rp45 juta, tergantung rumah sakit dan metode operasinya. Jika menggunakan BPJS Kesehatan, biayanya biasanya ditanggung penuh oleh negara.
Operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu:
- Operasi jantung
- Operasi caesar
- Operasi kista
- Operasi miom
- Operasi tumor
- Operasi odontektomi
- Operasi bedah mulut
- Operasi usus buntu
- Operasi batu empedu
- Operasi mata
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi amandel
- Operasi katarak
- Operasi hernia
- Operasi kanker
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi pencabutan pen
- Operasi penggantian sendi lutut
- Operasi timektomi
Demikian penjelasan apakah operasi usus buntu bisa pakai BPJS Kesehatan? Operasi usus buntu merupakan salah satu operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.
(sac/juh)