Apakah Operasi Usus Buntu Bisa Pakai BPJS Kesehatan?

CNN Indonesia
Kamis, 11 Sep 2025 08:30 WIB
Ilustrasi. BJPS Kesehatan menanggung operasi yang bersifat pengobatan bagi pesertanya. Lalu, apakah operasi usus buntu bisa pakai BPJS Kesehatan? (iStock/Gumpanat)
Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan menanggung sejumlah operasi yang bersifat pengobatan bagi peserta yang memerlukan tindakan tersebut. Lalu, apakah operasi usus buntu bisa pakai BPJS Kesehatan?

Secara umum, BPJS Kesehatan menanggung jenis operasi yang bersifat pengobatan medis. Jika operasi berupa tindakan nonmedis seperti kecantikan, maka tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

Operasi usus buntu pakai BPJS Kesehatan

Apakah operasi usus buntu bisa pakai BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah iya, operasi usus buntu merupakan salah satu operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun, agar biayanya bisa ditanggung negara, peserta harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu.

Persyaratan tersebut adalah:

Selain itu, peserta juga harus membawa beberapa dokumen penting, seperti:

Prosedur operasi usus buntu

Dikutip dari laman Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Riau, usus buntu (apendisitis) terjadi ketika apendiks mengalami peradangan akibat sumbatan.

Umumnya disebabkan oleh tinja yang mengeras, infeksi saluran pencernaan, pembengkakan jaringan limfoid, benda asing atau parasit, serta trauma di area perut.

Penyumbatan ini membuat bakteri berkembang biak sehingga memicu peradangan, pembengkakan, bahkan dapat menyebabkan usus buntu pecah jika tidak segera ditangani.

Prosedur operasi usus buntu (apendektomi) dimulai dengan pemeriksaan medis, termasuk tes darah, urine, dan pencitraan, kemudian pasien diberikan anestesi umum agar tidak merasakan nyeri selama tindakan.

Operasi dapat dilakukan secara terbuka dengan membuat sayatan sekitar 5-10 cm di perut kanan bawah atau secara laparoskopi melalui beberapa sayatan kecil yang digunakan untuk memasukkan kamera dan alat bedah.

Setelah usus buntu diangkat, luka akan ditutup dengan jahitan atau perekat kulit, lalu pasien menjalani perawatan inap selama 1-3 hari dengan masa pemulihan sekitar 1-4 minggu, tergantung kondisi dan metode operasi yang digunakan.

Karena prosedurnya sulit, operasi ini biasanya menghabiskan biaya sekitar Rp8 juta hingga Rp45 juta, tergantung rumah sakit dan metode operasinya. Jika menggunakan BPJS Kesehatan, biayanya biasanya ditanggung penuh oleh negara.

Operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu:

  1. Operasi jantung
  2. Operasi caesar
  3. Operasi kista
  4. Operasi miom
  5. Operasi tumor
  6. Operasi odontektomi
  7. Operasi bedah mulut
  8. Operasi usus buntu
  9. Operasi batu empedu
  10. Operasi mata
  11. Operasi bedah vaskuler
  12. Operasi amandel
  13. Operasi katarak
  14. Operasi hernia
  15. Operasi kanker
  16. Operasi kelenjar getah bening
  17. Operasi pencabutan pen
  18. Operasi penggantian sendi lutut
  19. Operasi timektomi

Demikian penjelasan apakah operasi usus buntu bisa pakai BPJS Kesehatan? Operasi usus buntu merupakan salah satu operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.

(sac/juh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK