Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pink atau disebut Kartu Identitas Anak (KIA).
KIA merupakan kartu identitas resmi yang wajib dimiliki setiap anak untuk memudahkan akses pelayanan publik secara mandiri. Lantas, KTP Pink untuk umur berapa? Berikut penjelasannya.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diterbitkannya KIA atau KTP Pink telah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Regulasi ini menegaskan pentingnya KIA sebagai dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki setiap anak di Indonesia untuk menjamin hak administrasi kependudukan mereka.
Selain itu, KIA atau KTP Pink bermanfaat bagi anak-anak dalam berbagai keperluan, mulai dari penggunaan fasilitas umum, layanan kesehatan, pendidikan, imigrasi, hingga layanan perbankan dan transportasi.
Merujuk Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 di atas dalam Pasal 1 disebutkan bahwa KIA merupakan identitas resmi anak, sebagai bukti diri bagi mereka yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Mengenai KTP Pink untuk umur berapa? Terdapat dua jenis KIA berdasarkan kelompok usia:
Untuk membuat KIA atau KTP Pink, orang tua atau wali perlu melengkapi dokumen berikut:
Apabila persyaratan di atas terpenuhi, berikutnya cara membuat KTP Pink atau KIA yang bisa dijadikan panduan.
Lihat Juga : |
Berdasarkan penjelasan di atas, ada beberapa perbedaan mendasar antara KTP pink dan KTP biru yang terlihat, yakni usia pemegang kartu, masa berlaku, teknologi yang digunakan, serta fungsi. Berikut penjelasannya:
Demikian penjelasan mengenai KTP Pink untuk umur berapa, yaitu untuk anak 0-17 tahun untuk mempermudah akses ke berbagai layanan publik.
(avd/fef)