Beda Kejaksaan dan Polri, dari Tugas hingga Wewenangnya
Tidak sedikit masyarakat mengira Kejaksaan dan Polri ini memiliki tugas yang sama karena sama-sama menangani perkara pidana.
Padahal, kedua lembaga penegak hukum ini memiliki fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab yang berbeda dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Secara sederhana, Polri berperan pada tahap awal penanganan perkara, mulai dari menerima laporan masyarakat hingga melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, Kejaksaan mengambil peran setelah proses penyidikan selesai, yakni meneliti berkas perkara, menyusun surat dakwaan, hingga membawa perkara ke persidangan sebagai penuntut umum.
Pembagian tugas tersebut dibuat agar proses penegakan hukum berjalan lebih efektif sekaligus menciptakan mekanisme saling mengawasi antarpenegak hukum. Dengan demikian, setiap tahapan memiliki lembaga yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya.
Agar tidak salah memahami, berikut penjelasan mengenai beda Kejaksaan dan Polri dalam sistem hukum Indonesia.
1. Berbeda dari tahapan penanganan perkara
Perbedaan paling mendasar terletak pada posisi masing-masing dalam proses hukum.
Polri bekerja pada tahap awal atau hulu. Ketika masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana, kepolisian menjadi institusi pertama yang melakukan penanganan. Petugas akan memastikan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur tindak pidana melalui proses penyelidikan.
Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses berlanjut ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi tersangka.
Sementara itu, Kejaksaan mulai berperan setelah berkas perkara hasil penyidikan diserahkan oleh penyidik. Jaksa akan memeriksa apakah berkas tersebut telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
2. Tugas utama yang dijalankan berbeda
Polri memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menegakkan hukum.
Dalam perkara pidana, polisi menerima laporan, memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan ahli apabila diperlukan, hingga menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum.
Berbeda dengan itu, Kejaksaan bertugas sebagai penuntut umum. Jaksa menyusun surat dakwaan berdasarkan hasil penyidikan, menghadirkan alat bukti di persidangan, serta meyakinkan majelis hakim mengenai dakwaan terhadap terdakwa.
Karena itu, kedua lembaga tidak saling menggantikan, melainkan saling melengkapi dalam proses penegakan hukum.
3. Wewenang yang dimiliki tidak sama
Salah satu perbedaan yang paling mudah dikenali adalah kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Dalam proses penyidikan, Polri memiliki kewenangan melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penuntutan di pengadilan. Setelah hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, jaksa juga bertugas melaksanakan atau mengeksekusi putusan tersebut.
4. Kejaksaan memiliki tugas di luar perkara pidana
Tidak semua orang mengetahui bahwa tugas Kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan perkara pidana.
Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan dapat mewakili pemerintah maupun lembaga negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara berdasarkan kuasa khusus.
Selain itu, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kejaksaan juga memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, salah satunya perkara tindak pidana korupsi.
5. Dasar hukum keduanya berbeda
Perbedaan lain terlihat dari dasar hukum yang mengatur kedua lembaga.
Polri menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta ketentuan KUHAP yang mengatur proses penyelidikan dan penyidikan.
Sementara Kejaksaan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengatur fungsi penuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
6. Keduanya bekerja saling melengkapi
Meski memiliki tugas berbeda, Polri dan Kejaksaan tidak bekerja secara terpisah.
Dalam penanganan perkara pidana, hasil penyidikan dari Polri menjadi dasar bagi jaksa untuk menyusun dakwaan. Jika berkas dinilai belum lengkap, jaksa dapat mengembalikannya kepada penyidik disertai petunjuk agar dilengkapi.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dari sistem peradilan pidana agar setiap perkara diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Memahami beda Kejaksaan dan Polri penting agar masyarakat mengetahui peran masing-masing lembaga ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Polri berfokus pada penyelidikan dan penyidikan sebagai tahap awal penanganan perkara, sedangkan Kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
(asp/fef)