Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung berharap proses perizinan usaha bisa lebih cepat. Pemerintah segera mengeluarkan landasan hukum sebelum September mendatang.
"Persyaratannya hanya membawa satu lembar formulir dan menyerahkan KTP elektronik," kata CT sapaan Chairul Tanjung di Jakarta, Rabu (20/8).
Rancangan peraturan itu akan dibawa ke presiden dalam waktu dekat. Sehingga pelaku usaha mikro mempunyai landasan hukum untuk memulai usaha dengan proses yang singkat. CT berharap pemerintah daerah paham atas kebijakan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CT menjelaskan, izin usaha mikro akan dikeluarkan mulai dari tingkat Kecamatan dan Kelurahan. "Tidak akan dipungut biaya satu rupiah pun dan Pemda tidak boleh memungut retribusi," ujar CT usai rapat koordinasi dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, serta Kepala BKPM Mahendra Siregar.
Sementara, izin usaha kelas kecil dan menengah (UKM) akan dikeluarkan di tingkat kabupaten/kota. Persyaratan yang diajukan hampir sama, namun untuk UKM harus disertai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).