Jakarta, CNN Indonesia -- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan menertibkan investor pasar modal dengan penerapan identitas tunggal melalui KTP elektronik.
Lembaga yang menyediakan jasa transaksi efek ini bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk penggunaan KTP elektronik sebagai data tunggal (Single Investor Identification/SID).
"Agar investor pasar modal bisa tertib administrasi, jika ada perubahan data dari investor kami bisa langsung mengetahui," kata Direktur Utama KSEI Heri Sunaryadi di Jakarta, Senin (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heri menjelaskan penggunaan SID ini bukan hanya untuk transaksi di Bursa Efek Indonesia tapi juga untuk pembelian reksadana melalui jaringan perbankan. Penerapan SID reksadana ini, menurut dia, dapat mendukung insiatif OJK dalam mengembangkan infrastruktur yang terintegrasi bagi industri reksadana melalui sistem pengelolaan investasi terpadu. "Jadi tidak ada lagi investor dengan ID (kartu identitas) ganda," kata dia.
KSEI menargetkan dapat menjaring 350 ribu investor baru pasar modal. Langkah ini akan ditempuh dengan menjadikan KTP elektronik sebagai acuan basis data investor pasar modal. "Dengan adanya ini diharapkan jumlah investor akan naik, tapi ujung tombaknya tetap anggota bursa. Kami hanya menyediakan amunisi untuk anggota bursa buat menarik investor," ujar dia.
"Dengan adanya ini diharapkan jumlah investor akan naik, tapi ujung tombaknya tetap anggota bursa. Kita hanya menyediakan amunisi untuk anggota bursa buat menarik investor," kata Direktur Utama KSEI Heri Sunaryadi di Jakarta, Senin (25/8).
Di tempat yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Noor Rachman mengatakan dengan menggunakan e-KTP sebagai identitas tunggal investor pasar modal, maka pengawasan bisa lebih optimal. "Ini akan memudahkan regulator untuk mengawasi sistem transakasi dan sekuritas di pasar modal," tuturnya.
Sementara, Dirjen Dukcapi H Irman mengatakan, sedikitnya 5 persen penduduk belum merekam ulang data kependudukan. "Kami berharap dengan ditandatanganinya perjanjian ini kemungkinan adanya pemalsuan data dan hal lainnya yang dapat merugikan pasar modal bisa ditekan,” ungkap dia.
Selain dengan KSEI, Ditjen Dukcapil telah melakukan kemitraan serupa dengan 15 instansi lain. Dalam perjanjian dengan KSEI, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk mengecek dan rekonsiliasi data investor yang telah memiliki Sub Rekening Efek di KSEI.