Newmont Cabut Gugatan

CNN Indonesia
Rabu, 27 Agu 2014 10:24 WIB
PT Newmont Nusa Tenggara resmi mencabut gugatan arbitrase yang ditujukan kepada pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor mineral mentah.
d
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Newmont Nusa Tenggara resmi mencabut gugatan arbitrase yang ditujukan kepada pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor mineral mentah.

Dalam situs resmi Newmont Mining Corporation yang dipublikasikan Selasa malam (26/8) PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV) sebagai pemegang saham mayoritas, meminta International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) menghentikan dan menarik tuntutan arbitrase tersebut.

Keputusan ini diambil setelah adanya negosiasi dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PTNNT dengan Pemerintah Indonesia. Penandatanganan MoU ini akan diikuti dengan peningkatan dan keamanan produksi konsentrat tembaga dan ekspor dari tambang Batu Hijau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PTNNT memastikan akan tetap menjaga kerja sama jangka panjang dengan pemerintah Indonesia dan mendukung kebijakan dan peraturan Pemerintah Indonesia. Perusahaan juga akan menghormati rakyat Indonesia dan menghargai sumber daya alam di tanah air.

Gugatan perusahaan tambang ini dilayangkan pada awal Juli 2014 terkait larangan ekspor yang ditetapkan Indonesia sejak Januari lalu. Dalam gugatannya, PTNNT dan NTPBV bermaksud memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali. Sebab dampak dari kebijakan ini, perseroan harus menghentikan kegiatan produksi di tambang itu hingga menimbulkan kesulitan dan kerugian ekonomi terhadap para karyawan PTNNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER