Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengaku telah bersepakat dengan PT Newmont Nusa Tenggara terkait renegosiasi kontrak karya. Direktur Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Edi Prasodjo mengatakan, perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat itu bersedia menaati enam klausul yang termaktub dalam draf renegosiasi kontrak karya.
"Mereka sudah memberikan lampu hijau dengan mencabut gugatan arbitrase, kemarin. Di samping itu, mereka juga sudah tak ada masalah menyoal enam klausul renegosiasi," kata Edi kepada CNN Indonesia, Jumat (29/8).
Dengan begitu, ungkap Edi, kedua pihak akan melakukan pertemuan untuk mengesahkan renegosiasi kontrak. Namun, ia enggan mengungkapkan detil rencana penandatanganan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu hasil rapat koordinasi di Kemenko, nanti sore. Soalnya, di sana masih dibahas besaran bea keluar untuk Newmont yang sepertinya akan diturunkan," ujar Edi.
Upaya renegosiasi kontrak karya Newmont merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Di dalamnya termaktub enam kalusul meliputi: kesepakatan tentang perpanjangan kontrak, penambahan royalti untuk negara, pengolahan dan pemurnian di dalam negeri (hilirisasi), divestasi saham, pemangkasan luas wilayah kerja, hingga penggunaan tenaga kerja lokal, barang, serta jasa pertambangan dari domestik.
Sebagai barter, Pemerintah memperbolehkan Newmont untuk tetap mengekspor biji mineral mentah (
ore) hingga 2017, dengan pengenaan bea keluar yang akan dibahas sejumlah Kementerian sore nanti.