Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam dan Mineral (KESDM) melansir telah mencabut 292 ijin usaha perusahaan tambang sejak awal tahun ini. Adapun dicabutnya ijin usaha pertambangan karena perusahaan tak memiliki status clean and clear (CnC) dan tak tertib dalam pembayaran pajak serta royalti.
"Sejak Januari lalu pemerintah dan pemerintah daerah sudah melakukan bersih-bersih,"ujar Direktur Jenderal Minerba, R. Sukhyar di kantornya, Jumat sore (19/9). "Kami juga sudah cabut IUP 47 perusahaan yang tak tertib dalam konteks pengangkutan penjualan minerba."
Sukhyar menjelaskan, pencabutan IUP perusahaan dimaksudkan untuk mengamankan pendapatan negara yang hilang lantaran praktik penyelewengan di sektor pertambangan. Dari upaya bersih-bersih ini, katanya, Pemerintah memperoleh Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai US$ 52,6 juta dolar, ditambah Rp 30 miliar dalam bentuk Rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah pun akan kembali menggalakan penertiban ke perusahaan tambang yang enggan membayar pajak dan royalti. "Saat ini masih 4.852 perusahaan yang non CnC, sementara yang sudah CnC mencapai 5.966 perusahaan. Jadi masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan," kata Sukhyar.
Pengawasan di sektor tambang ini sedang hangat dibincangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi belakangan baru masuk dan mencoba membenahi sistem birokrasi mereka. mulai dari penghitungan potensi pajak yang hilang, hingga tetek bengek perizinan.