Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan lebih fleksibel dalam menerapkan aturan tarif batas atas untuk mengakomodir kepentingan maskapai penerbangan. Jika dinilai mendesak, Menteri Perhubungan sewaktu-waktu bisa menaikkan batas maksimal harga tiket pesawat sesuai dengan perubahan nilai tukar dan harga avtur.
Djoko Murjatmodjo, Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan mengatakan akhir bulan ini aturan perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 tahun 2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri akan diterbitkan. Secara rata-rata, tarif batas atas setiap rute penerbangan akan naik sebesar 10 persen sejak diberlakukan.
"Kami tidak asal-asalan mematok kenaikan tarif rata-rata 10 persen. Angka itu bahkan sudah menggunakan perhitungan harga avtur Rp 13 ribu per liter. Sementara dalam aturan sebelumnya kan Rp 10 ribu per liter," ujar Djoko di Jakarta, Senin (22/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dinaikkannya harga avtur sebagai basis penetapan harga tiket maksimal, Djoko menyebut salah satu ketentuan yang diubah dalam aturan baru adalah Menteri Perhubungan bisa mengamanatkan perubahan tarif batas atas sesuai dengan perubahan harga avtur dan kurs dolar.
"Misalnya akhir bulan ini ditetapkan rata-rata tarif batas atas naik 10 persen. Namun dalam perkembangannya harga avtur dan kurs dolar naik, maka tarif akan mengikuti perubahan harga itu sesuai amanat menteri," kata Djoko.
Sementara peraturan sebelumnya menyebutkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara baru melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap satu tahun sekali. "Ini untuk mengakomodir permintaan kenaikan tarif sehingga kita buatkan alternatif. Draf peraturan sedang disiapkan, semoga secepatnya bisa ditandatangani Menteri Perhubungan," kata Djoko.
Tengku Burhanudin, Sekretaris Jenderal Indonesian National Air Carriers Association (INACA) menyebutkan klausul perubahan tarif batas atas bisa dilakukan sewaktu-waktu merupakan masukan yang diberikan asosiasi dalam rapat bersama Kementerian Perhubungan.
"Saat ini dolar sudah Rp 11.800 dan sewaktu-waktu bisa berubah. Jadi kalau harus menunggu satu tahun untuk merevisi batas atas ya akan terlambat. Karena itu kami usulkan perubahannya bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai perkembangan kurs," ujar Tengku.
Sampai 30 September 2014, PT Pertamina Aviation mematok harga avtur Rp 10.743,22 atau US$ 0,91 per liter untuk pembelian avtur maskapai penerbangan domestik di Bandara Soekarno-Hatta. Sementara untuk maskapai yang melayani penerbangan internasional harganya ditetapkan US$ 0,82 per liter tidak termasuk pajak.