Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk dapat mencegah rencana 200 perusahaan penyelenggara layanan internet yang akan menghentikan layanannya jika keputusan hukum atas IM2-Indosat berlaku sama untuk seluruh ISP.
Sofjan Wanandi, Ketua Apindo meminta APJII menyikapi perkara IM2-Indosat secara bijak melalui jalur hukum yang benar. Dia berharap ancaman sepihak itu tidak dilanjutkan karena dapat merugikan seluruh lini usaha di Indonesia.
“Selama bisa mengajukan banding, lakukan saja semuanya menurut prosedur hukum dulu. Jangan ribut-ribut," ujar Sofjan kepada CNN Indonesia, Kamis (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sofjan, saat ini internet sudah menjadi kebutuhan mendasar untuk dapat menggerakkan kegiatan ekonomi. Hampir semua kegiatan ekonomi, mulai dari komunikasi, pemasaran, hingga ekspor-impor sudah menggunakan sistem online. “Kita sudah tidak bisa lagi menggunakan cara-cara lama yang merugikan dan tidak efisien,” katanya.
Ancaman pemadaman internet juga mendapat perhatian dari Sri Adiningsih, Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM. Menurut Sri internet sudah menjadi infrastruktur dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat khususnya dunia usaha.
“Bayangkan kalau internet mati, bagaimana dengan layanan perbankan, pariwisata, hotel, transportasi udara, e-commerce, dan ekspor-impor. Semua pasti terganggu,” kata Sri.
Apabila ancaman ini direalisasikan, Sri memastikan biaya ekonomi yang harus dikeluarkan oleh seluruh pemangku kepentingan akan sangat mahal. Terlepas dari berbagai hal teknis di industri teknologi informasi, dia meminta pemerintah mencari solusi terbaik dan efisien guna menghindari kelumpuhan ekonomi.
“Tentu kita ingat bagaimana kasus Y2K, ketika Amerika Serikat ketakutan ekonominya akan shutdown. Itu saja sudah sangat merusak, apalagi kalau ini kejadian,” keluh Sri.
Chief of Network Security APJII Irvan Nasrun mengatakan saat ini jumlah perusahaan penyelenggara layanan internet yang menjadi anggota asosiasi sebanyak 309 perusahaan. Menurut Irvan sebanyak 200 perusahaan diantaranya masih khawatir vonis yang menimpa mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto bisa terjadi kepada mereka. Indar divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi karena IM2 dianggap menyalahi aturan dengan menggelar layanan 3G tanpa memiliki izin layanannya.
"Kami akan kirimkan surat ke Menteri Komunikasi dan Informatika dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) untuk dapat mengeluarkan fatwa apakah model bisnis yang selama ini dilakukan perusahaan penyelenggara layanan internet tidak melanggar hukum. Karena seperti halnya IM2, kami ini hanya memiliki izin menyediakan internet bukan pemilik izin jaringan," ujar Irvan.
Jika MA mengeluarkan fatwa bahwa model bisnis tersebut menyalahi aturan seperti yang divoniskan terhadap IM2, maka 200 perusahaan tersebut akan mengikuti aturan dengan menghentikan layanan internetnya. "Kalau ternyata fatwa MA menyebutkan tidak ada yang salah, fatwa itu akan kami gunakan untuk membela Indar Atmanto ketika banding," ujar Irvan.