SKK Migas Perketat Pembayaran Cost Recovery

CNN Indonesia
Rabu, 24 Sep 2014 17:18 WIB
Realisasi cost recovery hingga awal September 2014 mencapai US$ 8 miliar atau 53 persen dari alokasi US$ 15 miliar.
Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan besaran cost recovery 2015 sebesar US$ 16 miliar. (Foto: Michael Fuery/GettyImages)
Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan memperketat pengawasan pembayaran cost recovery kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas.

Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana mengatakan hal ini dilakukan guna memastikan anggaran yang dikeluarkan sesuai dengan biaya investasi dan produksi migas yang diklaim oleh kontraktor.

"SKK Migas selalu mengaudit cost recovery secara ketat karena ini uang negara,” ujar Gde di Jakarta, Rabu (24/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, realisasi cost recovery hingga awal September 2014 sebesar US$ 8 miliar atau 53 persen dari alokasi US$ 15 miliar. Dengan begitu, dana pengganti bagi kegiatan produksi hulu migas ini masih menyisakan US$ 7 miliar hingga akhir tahun dan berpotensi dialihkan untuk pembayaran tahun depan.

Gde mengatakan, cost recovery sebesar US$ 8 miliar itu dipakai untuk mengganti biaya investasi yang sudah dikeluarkan KKKS dalam memproduksi migas. Dana penggantian investasi ke perusahaan berupa penambahan bagi hasil atau split minyak.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menetapkan besaran cost recovery 2015 sebesar US$ 16 miliar. Biaya cost recovery tersebut dipangkas US$ 500 juta dari usulan Pemerintah dalam RAPBN 2015 yang mencapai US$ 16,5 miliar.

"Sekarang tinggal dicukup-cukupkan," pungkas Gde.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER