Jakarta, CNN Indonesia -- Kementeri Energi dan Sumber Daya Mineral belum memperbolehkan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) melakukan kegiatan ekspor konsentrat. Sebab, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu hingga kini belum menyetor kesungguhan sebagai komitmennya membangun pabrik pengolahan (smelter).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar mengatakan Newmont harus membayar uang kesungguhan sebesar US$ 25 juta atau 5 persen dari total investasi smelter. "Itu belum dibayar, mungkin hari ini disetor," ujar di Jakarta, Selasa (23/9).
Kemarin, Newmont menyatakan telah mengantongi surat persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan sehingga pekan ini bisa memulai ekspor konsentrat setelah lebih dari tujuh bulan tidak mengekspor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Direktur NNT Martiono Hadianto mengatakan kegiatan operasi kembali (ramp-up) telah berlangsung sejak awal September paska penandatanganan nota kesepahaman amandemen kontrak pertambangan dengan pemerintah Indonesia. Penandatanganan itu tercapai setelah tercapai kesepakatan dalam proses renegosiasi kontrak karya (KK).
Newmont juga telah memanggil 8.000 pegawai yang dirumahkan untuk kembali melakukan pertambangan di Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat. Sementara kegiatan pengapalan konsentratnya baru akan dilakukan pekan depan.
"Pemanggilan seluruh karyawan dan kontraktor diperlukan untuk menjalankan dan memelihara kegiatan operasi secara normal," ujar Martiono.
Dalam nota kesepahaman yang ditandatangani beberapa pekan lalu dengan pemerintah, NNT bersedia membayar bea keluar dengan ketentuan tarif yang telah ditetapkan dalam peraturan baru yang dikeluarkan pada Juli 2014. Beberapa poin yang disepakati yakni membayar jaminan keseriusan sebesar US$ 25 juta sebagai bentuk kesungguhan dalam mendukung pembangunan smelter. Newmont juga harus membayar royalti sebesar 4 persen untuk tembaga, 3,75 persen untuk emas, dan 3,25 persen untuk perak, serta membayar iuran tetap per hektar.