Jakarta, CNN Indonesia -- Pengawasan merupakan salah satu tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011. Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain itu wajib memastikan seluruh perusahaan jasa keuangan yang berada dalam naungannya menyelenggarakan bisnis secara akuntabel, adil, dan transparan sehingga tidak merugikan nasabah.
Untuk itu, kewenangan OJK lebih dari sekadar mengatur dan mengawasi. Tetapi juga berhak melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas perusahaan jasa keuangan yang berpotensi merugikan nasabah.
Boedi Armanto, Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK menjelaskan alasan OJK memperketat pengawasan terhadap grup bank-bank besar yang ada di Indonesia. Salah satu tujuan utamanya adalah agar kasus kebangkrutan yang dialami oleh Lehman Brothers, bank investasi terbesar keempat di Amerika Serikat pada 2008 lalu tidak terjadi di Indonesia. Berikut nukilannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengapa pengawasan terhadap konglomerasi atau grup bank ini penting?Dalam perkembangannya, perusahaan jasa keuangan seperti bank itu telah memberikan kontribusi cukup signifikan dalam penyedia dana pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu mesti ada pengawasan dan perhatian serius terhadap perkembangan kegiatan sektor jasa keuangan.
Kemudian di era globalisasi ini sistem keuangan semakin kompleks dan dinamis. Banyak bank yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai sektor keuangan yang menambah kompleksitas transaksi dan interaksi diantara mereka di dalam sistem keuangan.
Apa risiko terbesar yang dihadapi Indonesia kalau konglomerasi ini tidak diawasi?Praktik bisnis seperti ini tentunya memiliki dampak positif dan negatif. Positifnya, konglomerasi mampu meningkatkan daya saing di Indonesia antara lain dengan meningkatkan skala ekonomi, meningkatkan efisiensi, promosi, dan dari sisi branding.
Lalu dampak negatifnya, bisa menimbulkan
moral hazard. Karena
risk taking behavior yang berlebihan. Kejatuhan Lehman Brothers itu contohnya, bersifat sistemik dan berdampak kepada masyarakat dan kondisi perekonomian nasional. Risiko yang timbul adalah
regulatory arbitrage, contagion, lack of transparency, conflict of interest, dan
abuse of economic power. Pengawasan dilakukan agar OJK bisa mengambil tindakan yang tepat waktu untuk mencegah penyebaran risiko sistemik di industri keuangan.
Model konglomerasi yang ada di Indonesia seperti apa?Konglomerasi ada yang dilakukan secara vertikal, yang masuk dalam kategori ini apabila ada hubungan langsung antara perusahaan induk dan perusahaan anak secara jelas dan keduanya merupakan perusahaan yang bergerak di jasa keuangan. Misalnya, Mandiri
Group dan BNI
Group.
Kemudian ada yang horizontal, yaitu bila tidak ada hubungan langsung antara anak perusahaan yang bergerak di jasa keuangan didalam satu konglomerasi tapi anak perusahaan tersebut dimiliki atau dikendalikan oleh pihak yang sama. Contohnya Astra
Group.
Terakhir disebut dengan
mixed group, yaitu didalam konglomerasi tersebut terdapat struktur kelompok usaha yang bersifat
vertical group dan
horizontal group. Contohnya MNC
Group dan Trans
Corp.
Bagaimana kerangka pengawasannya?Pengawasan akan dilakukan secara individual atau kami menyebutnya pengawasan level 1 yaitu pengawasan yang dilakukan terhadap perusahaan jasa keuangan itu sendiri. Kemudian pengawasan konsolidasi yang bersifat
downstream atau level 2 yaitu pengawasan terhadap lembaga keuangan dan perusahaan anak di bidang keuangan.
Lalu ada pengawasan konsolidasi level 3 berupa pengawasan terhadap konglomerasi keuangan secara keseluruhan.
Praktek ideal good corporate governance yang sebaiknya dilakukan konglomerasi seperti apa?Pemegang saham pengendali harus menunjuk entitas utama konglomerasi tersebut yang bertugas mengintegrasikan penerapan manajemen risiko pada konglomerasi keuangan. Kemudian anak perusahaan yaitu badan hukum atau perusahaan yang dimiliki dan dikendalikan oleh entitas utama itu secara langsung maupun tidak langsung harus melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan dan semuanya memberikan laporan secara transparan dan benar.
Bagaimana kalau entitas utamanya bukan perusahaan yang bergerak di jasa keuangan?Nanti OJK yang akan tunjuk, dengan menimbang kesiapan perusahaan tersebut untuk menjalankan manajemen risiko ini. Apakah mereka sudah siap atau belum.
Lalu mana yang akan diterapkan OJK terlebih dulu?Di 2014 ini akan diatur mengenai
good corporate governance dan manajemen risikonya dulu. Ini terkait tata kelola dalam konglomerasi keuangan.
Maksudnya?Dewan komisaris, direksi, dan seluruh pejabat dari seluruh entitas
group konglomerasi keuangan itu harus punya integritas kompetensi, pengalaman, dan kualifikasi yang memadai untuk menjalankan tanggung jawabnya.
Group konglomerasi keuangan diharapkan memiliki strategi dan
risk appetite secara keseluruhan dan memastikan bahwa strategi tersebut benar-benar diimplementasikan.
Kemudian apa yang akan dilakukan tahun depan?Kami akan mengawasi permodalan dan likuiditas masing-masing konglomerasi tersebut. Nantinya prinsip ini lebih menekankan pada kecukupan permodalan dari konglomerasi keuangan. Pemenuhan kecukupan permodalan dari masing-masing perusahaan jasa keuangan dalam
group konglomerasi wajib dibentuk sesuai ketentuan yang berlaku di setiap sektor keuangan.
Kenapa baru dilakukan sekarang?Sebenarnya sudah lama dilakukan pembahasan antara Kementerian Keuangan dengan Bank Indonesia. Namun antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tidak punya waktu yang cukup untuk melakukan koordinasi soal ini. Sekarang karena OJK sering melakukan rapat komisioner, jadi bisa membahas dan menerapkan pengawasan ini.