Bunga Deposito Bank Besar Dipatok OJK Maksimum 9,5 Persen

CNN Indonesia
Selasa, 30 Sep 2014 12:46 WIB
Sedangkan bagi bank menengah atau masuk kategori BUKU 3 dibatasi bunga depositonya maksimum 9,75 persen.
Nasabajh bertransaksi di teler Bank Danamon (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan akhirnya menetapkan batas maksimum suku bunga yang bisa dikutip perbankan untuk dana pihak ketiga (DPK). Menurut Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, kebijakan tersebut diambil karena otoritas menilai perang suku bunga antar bank telah diluar batas kewajaran.

"Mulai 1 Oktober 2014, OJK menetapkan pemberian suku bunga maksimum DPK yang harus diikuti oleh seluruh bank. Kebijakan ini bersifat supervisory action, sehingga OJK akan melakukan pengawasan dalam implementasinya di lapangan," kata Nelson, Selasa (30/9). 

Besaran suku bunga maksimum tersebut adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pembatasan suku bunga simpanan maksimum sebesar suku bunga penjaminan LPS yang saat ini sebesar 7,75 persen untuk nominal simpanan sampai dengan Rp 2 miliar.

2. Untuk bank yang masuk dalam kategori Bunk Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 atau bank-bank besar, maksimum suku bunga ditetapkan 200 bps di atas BI rate atau saat ini maksimum sebesar 9,50 persen.

3. Untuk bank yang masuk dalam kategori BUKU 3 maksimum suku bunga ditetapkan 225 bps di atas BI rate atau saat ini maksimum 9,75 persen.

Menurut Nelson, tingginya suku bunga dana berpotensi memicu high cost economy, perlambatan ekspansi kredit, peningkatan risiko kredit, penurunan aktivitas perekonomian dan terhambatnya pertumbuhan ekonomi.  Bank-bank yang tidak melaksanakan ketentuan OJK tersebut, akan diberikan teguran secara langsung hingga sanksi administrasi,"Penetapan suku bunga maksimum ini berlaku secara serentak untuk BUKU 3 dan BUKU 4 serta wajib dikenakan untuk perolehan DPK yang baru dan perpanjangan deposito yang sudah jatuh tempo," katanya.

Nelson memastikan OJK nantinya juga akan memberlakukan batas maksimum suku bunga untuk bank-bank BUKU 1 dan BUKU 2 yang saat ini masih terus dilakukan pengawasan.  "Karena BUKU 4 umumnya punya jumlah likuiditas yang lebih besar, jadi kalau mereka jadi pioneer yang menurunkan BUKU 1 dan 2 pasti mengikuti," ujarnya.

Selain mengatur batasan bunga deposito, OJK dalam waktu dekat juga akan merilis aturan batas maksimum suku bunga kredit. Bank-bank haryus segera menurunkan bunga kredit setelah sukses menurunkan bunga deposito. Namun OJK belum dapat merinci besaran bunga kredit yang wajar bagi perbankan. "Jadi bank harus melaporkan ke OJK bagaimana dampak penurunan bunga deposito ini ke bunga kredit," katanya.

Otoritas juga meminta bank untuk menahan laju kreditnya yang selama ini dinilai masih tinggi di kisaran 20-30 persen. Sebab, pertumbuhan kredit bank tetap harus memperhatikan kondisi likuiditas yang dipengaruhi kecukupan DPK.

Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan OJK untuk menetapkan suku bunga maksimal yang harus diterapkan oleh industri tersebut. Taufik Ahmad, Direktur Pengkajian Kebijakan dan Advokasi KPPU berpendapat kebijakan bank-bank nasional dalam menetapkan suku bunga deposito dan kredit UKM sudah tidak sehat. Suatu bank disebutnya berani memberikan suku bunga yang tinggi untuk deposan besar, tentu caranya dengan mengenakan bunga pinjaman kredit yang jauh lebih tinggi bagi para pengusaha UKM.  "Untuk itu OJK harus bisa melakukan pembatasan suku bunga deposito, karena suku bunga deposito itu menjadi salah satu instrumen pembentuk suku bunga kredit," tegasnya.

Dia menyebutkan, suku bunga kredit di Indonesia adalah yang tertinggi dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asean. Dari hasil pemantauan yang dilakukan KPPU, beberapa bank pembangunan daerah bahkan bank nasional mengenakan suku bunga 22 persen sampai 40,19 persen. "Negara-negara lain di Asean tidak ada yang lebih dari satu digit suku bunga kreditnya. Bagaimana pengusaha kecil kita bisa bersaing menjelang diberlakukannya Masyatakat Ekonomi Asean," kata Taufik.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER