Produksi Batubara Tahun Depan dibatasi untuk Naikkan Harga

CNN Indonesia
Selasa, 30 Sep 2014 12:53 WIB
"Kami akan menjaga produksi batubara tahun depan sebanyak 425 juta ton. Kalau lebih dari bisa kelebihan pasokan." R. Sukhyar, Dirjen Minerba Kementerian ESDM
Lesunya perekonomian dunia mengakibatkan permintaan batubara Indonesia berkurang. (detikFoto/Grandyos Zafna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan membatasi produksi dan ekspor batubara tahun depan sebagai bagian dari upaya menaikkan harga. R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan kebijakan ini akan dikonsultasikan dengan asosiasi dan perusahaan batubara.

"Harga batubara acuan Indonesia per September 2014 sekitar US$ 69,69 per ton. Kalau melihat tren harga yang rendah seperti ini, kami akan batasi produksi dan ekspornya," ujar Sukhyar, Selasa (30/09).

Selain untuk menstabilkan harga, pembatasan produksi dan ekspor juga bertujuan untuk menjaga cadangan batubara nasional. Saat ini cadangan batubara Indonesia hanya mencapai 31,35 miliar ton, padahal potensi penyerapan dalam negeri mencapai 120 miliar ton.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan menjaga produksi batubara tahun depan sebanyak 425 juta ton. Kalau lebih dari itu bisa mempengaruhi harga karena kelebihan pasokan. Makanya harus dijaga agar cadangan aman dan harga batubara acuan di akhir tahun bisa diatas US$ 70 per ton," ujarnya.

Sukhyar menghitung produksi 425 juta ton tersebut berasal dari perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebanyak 400 juta ton dan perusahaan batubara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 25 juta ton. Dari total produksi tersebut, sebanyak 332 juta ton akan dijual keluar negeri dan sisanya 103 juta ton dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan domestik.

"Dari batubara, kami memperkirakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa mencapai Rp 32 triliun. Sementara secara keseluruhan target PNBP dari Minerba sampai Rp 41 triliun atau naik Rp 2 triliun dari target 2014, artinya 80 persen PNBP berasal dari batubara," tutur Sukhyar.

Surat Rekomendasi Ekspor
Sepanjang 2014, Kementerian ESDM telah mengeluarkan 148 surat rekomendasi ekspor bagi perusahaan batubara. Sebanyak 76 rekomendasi diberikan ke perusahaan pemegang IUP dan 72 lainnya untuk perusahaan pemegang PKP2B.

Sukhyar mengatakan minimnya perusahaan yang mendapat rekomendasi dikarenakan banyak perusahaan batubara yang belum melaporkan pembayaran royalti ke pemerintah. Selain itu, masih banyak juga perusahaan yang belum memiliki status clear and clean sebagai syarat untuk mendapat surat rekomendasi ekspor.

Menurut data Kementerian ESDM, dari sebanyak 3.873 perusahaan pemegang IUP batubara, baru 441 perusahaan yang berstatus clear and clean. Mayoritas belum memiliki status tersebut karena tidak tertib membayar pajak, royalti, hingga penempatan dana restorasi tambang.

Sukhyar menegaskan, Pemerintah akan tetap menjalankan aturan larangan ekspor batubara per 1 Oktober mendatang meski masih terdapat banyak perusahaan yang belum mendapat surat rekomendasi ekspor. "Kalau mereka bersedia membayar royalti sampai akhir Oktober, Kami akan terbitkan surat rekomendasi secepatnya. Toh, untuk dapat surat persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan tidak sulit," kata Sukhyar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER