Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia membatasi kepemilikan kartu kredit sesuai usia dan pendapatan. Namun, langkah itu bukan ditujukan untuk mengerem laju pertumbuhan kredit perbankan.
Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti mengatakan, setelah diberlakukannya ketentuan BI ini, jumlah kartu kredit diperkirakan akan menurun.
"Tujuannya bukan untuk membatasi pertumbuhan kredit, tapi lebih pada perlindungan konsumen dan menciptakan industri yang sehat," kata Ida di Jakarta, Kamis (2/10).
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari website resmi BI, pengguna kartu kredit utama hanya diperbolehkan untuk usia 21 tahun ke atas atau sudah menikah. Sedangkan untuk kartu kredit tambahan untuk usia 17 tahun atau sudah menikah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sisi pendapatan, kartu kredit tidak dapat dimiliki oleh individu dengan pendapatan di bawah Rp 3 juta per bulan. Sedangkan individu yang berpendapatan Rp 3-10 juta hanya diperbolehkan memiliki kartu kredit dari dua penerbit. Limit kartu kredit juga dibatasi sebanyak tiga kali dari pendapatan perbulan.
Sementara, bagi masyarakat yang berpenghasilan lebih dari Rp 10 juta tidak dibatasi jumlah pemilikan kartu kreditnya, namun mempertimbangkan analisis risiko masing-masing penerbit kartu. "Pendapatan tiap bulan yang dapat dijadikan pertimbangan penerbit kartu kredit adalah pendapatan setelah dikurangi pajak dan hutang kepada pemberi kerja atau take home pay," tulis Tirta Segara, Direktur Eksekutif Bank Indonesia dalam siaran persnya, Kamis (2/10).
Selain itu, BI juga mengingatkan seluruh penyelenggara dan pengguna kartu kredit untuk memperhatikan implementasi Personal Identification Number (PIN) 6 digit. Hal itu diperlukan untuk verifikasi dan autentifikasi pada kartu kredit serta pembatasan kepimilikan berdasarkan usia dan pendapatan. Ketentuan tersebut harus segera dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2014.
Ida menyebutkan saat ini terdapat 21 penerbit kartu kredit yang terdiri atas 19 bank konvensional, satu bank syariah, dan satu lembaga non bank yakni Aeon Kredit Services Indonesia. Jumlah kartu kredit yang diterbitkan hingga Agustus 2014 mencapai 15,5 juta kartu, naik tipis dibandingkan akhir tahun lalu sebanyak 15 juta kartu kredit. Sementara, kredit bermasalah (
non performing loan/NPL) dari kartu kredit juga dalam tren menurun dari 3,05 persen pada Januari 2014 menjadi 2,04 persen pada Agustus 2014. "Setelah ada aturan ini memang akan menurun jumlah kartu kreditnya, tapi sebentar juga akan naik lagi," katanya.