Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah masih mengevaluasi insentif pajak yang diberikan kepada perusahaan Korea Selatan, Samsung Electronics Co Ltd, yang berencana membangun pabrik perakitan telepon genggam di Indonesia. Sejumlah kementerian masih membahas keringanan terkait pembebasan pajak (tax holiday) atau insentif perpajakan.
Agus Tjahajana Wirakusumah, Direktur Jenderal Kerjasama Industri Internasional Kementerian Perindustrian menjelaskan ada dua jenis fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah untuk calon investor. Pertama adalah pembebasan atau pengurangan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 tahun 2011, atau fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang tertentu dan atau daerah tertentu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2011.
Investasi Samsung di Indonesia, kata dia, sudah positif direalisasikan. "Pemerintah masih melihat, apakah rencana mereka untuk membangun pabrik baru telepon genggam di dekat pabrik yang sudah ada di kawasan Cikarang, berhak mendapat tax holiday atau cukup hanya insentif pajak,” ,” ujar Agus, Kamis (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain membahas masalah lokasi pabrik, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga membahas apakah pabrik perakitan telepon genggam yang ingin dibangun Samsung juga masuk dalam kategori industri peralatan telekomunikasi pionir yang berhak mendapatkan tax holiday.
Sesuai peraturan, terdapat perbedaan antara fasilitas tax holiday atau sekedar insentif pajak. Fasilitas tax holiday Pajak Penghasilan badan dapat diberikan pemerintah paling lama 10 tahun dan paling singkat 5 tahun, terhitung sejak dimulainya produksi komersial.
Setelah masa tax holiday berakhir, perusahaan masih diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50 persen dari Pajak Penghasilan terutang selama dua tahun.
Sementara insentif pajak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2011 berupa pengurangan pajak penghasilan sebesar 30 persen dari jumlah investasi, yang dapat dibayarkan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5 persen per tahun. Insentif ini berlaku untuk 129 jenis industri yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar membenarkan bahwa Samsung akan membangun pabrik telepon genggam di dekat pabrik peralatan produk elektronik dan rumah tangga yang sudah dioperasikannya sejak 1991 di kawasan industri Jababeka, Cikarang.
Menurut dia, nilai investasi Samsung untuk tahap awal tidak terlalu besar karena hanya pabrik perakitan telepon genggam. Namun ke depannya, pemerintah juga ingin Samsung memproduksi komponen-komponen telepon genggam di pabrik tersebut sehingga investasinya lebih besar lagi. "Saat ini ada tim perpajakan lintas instansi pemerintah yang membahas fasilitas yang akan diberikan,” ujar Mahendra.
MS Hidayat, Menteri Perindustrian sebelumnya memastikan Samsung akan menanamkan US$ 20 juta untuk membeli mesin dan peralatan perakitan telepon genggam. "Kalau perusahaan sebesar Samsung mau masuk kesini berarti Indonesia bagus. Samsung itu brand bagus, bisa menjadi benchmark investasi," kata Hidayat.
Seperti dikutip Reuters, pihak Samsung menyatakan masih berdiskusi dengan pemerintah Indonesia terkait rencananya membangun pabrik ponsel untuk pasar domestik.
Budi Darmadi Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian sebelumnya mengungkapkan kapasitas pabrik ponsel Samsung mencapai 900 ribu unit per bulan. Namun tahun ini, Samsung berencana memulai produksinya dengan kapasitas 100 ribu unit per bulan. Namun belum dipastikan apakah pabrik tersebut hanya memproduksi ponsel pintar atau sebatas telepon genggam biasa.