Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan memberi dua skema insentif pajak bagi investor kilang minyak. Insentif tersebut bisa berupa tax holiday maupun tax allowance.
Tax Holiday merupakan penghapusan pengenaan pajak dalam periode tertentu. Sedangkan tax allowance adalah pengurangan setoran pajak pendapatan dan penghasilan. "Ada yang minta tax allowance, ada juga yang minta tax holiday. Kita akan sediakan yang pas untuk mereka," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo di Jakarta, Jumat (10/10).
Meski begitu, Susilo bilang, pemberian dua insentif tadi masih harus dibicarakan Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan dan Badan Koordinasi Penananam Modal (BKPM). Adapun pembicaraan ketiga pihak masih berkutat pada jumlah pengurangan pembayaran pajak atau tax allowance. "Kalau tax holiday sudah ada aturannya, tinggal tax allowance saja," kata Susilo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan catatan, sejumlah investor asing meminta keringanan pajak terkait rencana pembangunan kilang minyak dengan skema Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS). Saudi Aramco dan Kuwait Petroleum belum lama ini bertemu dengan PT Pertamina untuk membahas keekonomian bisnis kilang di Indonesia.
Dengan adanya dua skema insentif tadi, Susilo berharap proyek kilang itu bisa terlaksana dalam waktu cepat. "Semoga mereka lebih serius. Bagus kalau sudah ada omongan dengan Pertamina," ujarnya.