Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan meragukan keseriusan perusahaan-perusahaan pelat merah melaksanakan aksi lindung nilai (hedging) transaksi valuta asing. Kementerian BUMN dan Bank Indonesia akan merancang instrumen kebijakan yang bersifat memaksa setiap BUMN melakukan hedging.
“Saya meragukan teman-teman BUMN mau hedging. Perlu mekanisme tersendiri untuk membuat teman-teman antusias,” ujarnya saat peluncuran Petunjuk Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) Lindung Nilai di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Kamis (16/10).
Hedging diperlukan untuk melindungi dana perusahaan yang melakukan transaksi valas agar tidak terbebani oleh pelemahan nilai tukar rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dahlan Iskan, dengan terbitnya SOP lindung nilai, maka ada jaminan hukum yang jelas bagi BUMN dan BUMD serta instansi pemerintah untuk melakukan hedging. Namun, masalahnya adalah apakah perusahaan itu mau melaksanakan SOP tersebut tanpa adanya sanksi. “Saya akan bicara dengan Gubernur BI untuk memaksa, instruman apa yang bisa digunakan,” katanya.
Dia mengatakan sasaran utama dari kebijakan hedging adalah PT Pertamina Tbk dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kedua BUMN energi itu belum melakukan hedging karena selama ini belum ada payung hukum yang menjadi pedoman sekaligus jaminan. “Begitu kita putuskan mewajibkan (hedging), tidak dijalankan, ya kita sanksi. Sanksinya, sanksi korporasi,” ujar daglan menegaskan.
Aksi lindung nilai, lanjut Dahlan, juga akan menjadi indikator penilaian kinerja (KPI). Rekomendasi hedging nantinya akan dikeluarkan secara periodik dalam rapat gugus tugas (task force) yang beranggotakan Kementerian BUMN dan Bank Indonesia, setelah melihat kondisi makroekonomi. “Saya terpikir taskforce ini seminggu sekali, setiap Jumat sore (rapat). Tidak usah setingkat menteri atau Dirjen, tingkat expert saja,” jelasnya.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus D. W. Martowardojo mengatakan hedging terhadap transaksi penerimaan, pengeluaran, maupun aset valas sudah lazim dilakukan oleh perusahaan swasta atau non-BUMN. Perbankan BUMN diyakini juga akan mengikuti langkah swasta mengingat selama ini mereka telah mengajukan penawaran untuk bisa melakukan itu. “Sekarang sudah lebih jelas dan kalau nanti BUMN tidak melakukan transaksi hedging, maka di laporan keuangannyaakan terlihat buruk karena ada kerugian yang tidak perlu terjadi,” katanya.
Namun, lanjut Agus, kebijakan tersebut menjadi domain dari masing-masing entitas untuk menentukan perlu atau tidaknya hal itu dilakukan. “Yang tidak boleh sama sekali adalah kalau mereka tidak mau hedging padahal jelas-jelas harus, yang akhirnya terjadi kerugian,” ujarnya mempertegas.
Petunjuk penyusunan SOP lindung nilai ditandatangani oleh Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri, Gubernur Bank Indonesia Agus D. W. Martowardojo, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil. Acara tersebut disaksikan oleh Menteri BUMN Dahlah Iskan, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto.