INDUSTRI ROKOK

Menkeu Teken Kenaikan Cukai Rokok 8,72 Persen

CNN Indonesia
Jumat, 17 Okt 2014 15:47 WIB
"Saya tahu banyak PHK, tarif cukai ini sudah di evaluasi secara matang, dan saya tidak berkompromi dengan perusahaan-perusahaan," kata Chatib Basri.
Industri rokok kian sulit, PHK besar-besar terus terjadi (CNNIndonesia/Rengga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan baru saja menandatangani Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang tarif cukai yang berlaku mulai 1 Januari 2015. Chatib memastikan pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 8,72 persen tidak sebesar 10,2 persen seperti rencana awal.

Menurutnya, kenaikan tarif cukai tersebut tidak berlaku sama untuk seluruh pelaku industri rokok. Tarif terendah sebesar 6,25 persen dikenakan kepada perusahaan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) 3B yang produksinya 50 juta sampai 350 juta batang per tahun. "Paling tinggi untuk perusahaan Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang produksinya sampai 2 miliar batang per tahun, cukainya sekitar 10 persenan," kata Chatib, Jumat (17/10).

Menurut dia, kebijakan tarif cukai yang lebih kecil untuk perusahaan rokok skala rumah tangga adalah untuk menghindari mereka bangkrut seperti yang dikeluhkan selama ini. Penyesuaian tarif cukai perlu dilakukan, karena tahun lalu pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok karena adanya pajak daerah untuk perusahaan rokok. "Tetapi penyesuaian itu juga harus dilakukan dengan lebih melindungi yang kecil," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan pemerintah tidak jadi menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 10,2 persen, kata Chatib, setelah memperhitungkan ulang jumlah produksi berdasarkan kapasitas perusahaan yang disesuaikan dengan struktur tarif. "Kenaikan rata-rata 8,72 persen itu sudah cukup untuk mencapai target penerimaan cukai Rp 120,55 triliun dalam APBN 2015, lebih tinggi daripada target tahun ini Rp 111,2 triliun," ujarnya.

Menurut Chatib, Peraturan Menteri Keuangan yang menaikkan cukai rata-rata 8,72 persen sudah final dan sedang dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM. Kenaikan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2015. "Saya tahu banyak perusahaan rokok besar yang melakukan PHK karyawan. Tapi tarif ini sudah di evaluasi secara matang, dan saya tidak berkompromi dengan perusahaan-perusahaan," kata dia.

Dalam satu tahun terakhir, sebanyak tiga perusahaan rokok yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia merumahkan ribuan karyawan. Bulan ini, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menyatakan telah menawarkan program pensiun dini terhadap 2.088 karyawan. Program pensiun dini ini ditawarkan khususnya kepada karyawan borongan untuk jenis rokok SKT dan bagian operasionalnya.

Selain itu, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) juga merumahkan 4.900 karyawan pada Mei 2014. Perseroan menutup dua dari tujuh pabrik. Sedangkan PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA) juga menawarkan pensiun dini cuma-cuma yang diikuti oleh 970 karyawan. Perseroan menutup delapan dari 11 pabrik di Kediri Jawa Timur. Semua perusahaan rokok itu mengaku kondisi industri ke depan semakin sulit dan harus melakukan efisiensi agar bisa melanjutkan kegiatan bisnis di tengah persaingan yang kian ketat. Pangsa pasar rokok juga kian menyusut seiring kuatnya kampanye anti merokok di Indonesia dan seluruh dunia.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER