Menurutnya, kenaikan tarif cukai tersebut tidak berlaku sama untuk seluruh pelaku industri rokok. Tarif terendah sebesar 6,25 persen dikenakan kepada perusahaan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) 3B yang produksinya 50 juta sampai 350 juta batang per tahun. "Paling tinggi untuk perusahaan Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang produksinya sampai 2 miliar batang per tahun, cukainya sekitar 10 persenan," kata Chatib, Jumat (17/10).
Menurut dia, kebijakan tarif cukai yang lebih kecil untuk perusahaan rokok skala rumah tangga adalah untuk menghindari mereka bangkrut seperti yang dikeluhkan selama ini. Penyesuaian tarif cukai perlu dilakukan, karena tahun lalu pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok karena adanya pajak daerah untuk perusahaan rokok. "Tetapi penyesuaian itu juga harus dilakukan dengan lebih melindungi yang kecil," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Chatib, Peraturan Menteri Keuangan yang menaikkan cukai rata-rata 8,72 persen sudah final dan sedang dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM. Kenaikan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2015. "Saya tahu banyak perusahaan rokok besar yang melakukan PHK karyawan. Tapi tarif ini sudah di evaluasi secara matang, dan saya tidak berkompromi dengan perusahaan-perusahaan," kata dia.
Selain itu, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) juga merumahkan 4.900 karyawan pada Mei 2014. Perseroan menutup dua dari tujuh pabrik. Sedangkan PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA) juga menawarkan pensiun dini cuma-cuma yang diikuti oleh 970 karyawan. Perseroan menutup delapan dari 11 pabrik di Kediri Jawa Timur. Semua perusahaan rokok itu mengaku kondisi industri ke depan semakin sulit dan harus melakukan efisiensi agar bisa melanjutkan kegiatan bisnis di tengah persaingan yang kian ketat. Pangsa pasar rokok juga kian menyusut seiring kuatnya kampanye anti merokok di Indonesia dan seluruh dunia.