Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan meminta semua maskapai penerbangan menggabungkan Passenger Service Charge (
Airport Tax) dengan tiket pesawat. Batas waktunya hingga 1 Januari 2015.
"Mau enggak mau, harus mau," kata Menteri Jonan, di acara INACA Annual General Meeting di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (13/11).
Dengan berjalannya penggabungan itu, menurut Jonan, pada 2015 penumpang tak perlu antre lagi untuk membayar
airport tax.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jonan bilang tidak ada alasan bagi maskapai untuk menolak aturan itu. Kemenhub, selaku regulator penerbangan dan bandara, akan mengeluarkan peraturan yang bersifat mengikat.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Emirsyah Satar mengaku akan secepatnya melakukan penggabungan
airport tax dengan tiket. "Kami
sih inginnya secepat mungkin, tinggal colok," ujar Emir.
Garuda sebetulnya termasuk maskapai yang pernah menerapkan penggabungan tersebut. Tapi baru-baru ini kebijakan itu dicabut.
Emir menjelaskan, selama ini yang jadi permasalahan adalah adanya ketidakcocokan sistem di Angkasa Pura II (AP II) dengan sistem yang dianut oleh IATA. Alhasil Garuda harus membayar
airport tax yang seharusnya dibebankan penumpang ke AP II.
Hal tersebut membuat Garuda mengalami kerugian Rp 2 miliar per bulannya. Beberapa waktu lalu Garuda akhirnya memutuskan untuk memisahkan
airport tax dengan tiket.
"Pada dasarnya kami ingin demikian, karena memudahkan penumpang," ujar Emir.