UTANG PEMERINTAH

JK Pegang Kendali Lembaga Pemberi Utang

CNN Indonesia
Kamis, 13 Nov 2014 14:58 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta lembaga donor untuk mendukung pendanaan proyek prioritas yang menjadi program pemerintah, bukan menawarkan pinjaman lain.
Wapres Jusuf Kalla (kanan) berbincang dengan Presiden Islamic Development Bank (IDB) Dr. Ahmad Mohamed Ali Al Madani (kiri), Selasa (4/11). (ANTARA FOTO/Saptono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Meskipun masih butuh banyak dana untuk membiayai pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia selama lima tahun ke depan, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tampaknya akan lebih selektif dalam menyetujui pinjaman yang ditawarkan lembaga donor.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago mengungkapkan, JK justru meminta para lembaga donor yang datang untuk mengikuti ketentuan pemerintah bukan sebaliknya.

"Kalau ada lembaga donor yang berminat maka akan ada acuannya. Pak JK beri acuan dan prioritas proyek kita apa," kata Andrinof usai mendampingi JK bertemu dengan pejabat Bank Dunia di kantornya, Kamis (13/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Andrinof, setidaknya sudah ada dua lembaga donor yang menghadap JK yaitu Bank Dunia dan Islamic Development Bank. Andrinof mengatakan, kepada perwakilan dari dua lembaga itu JK meminta agar mereka mengetahui prioritas program pemerintah, berapa lama durasi pinjaman yang bisa ditanggung Indonesia, serta berdiskusi mengenai evaluasi proyek yang didanai oleh lembaga donor selama ini.

"Dalam pertemuan tadi Bank Dunia lebih banyak menyampaikan minat dalam program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Serta menawarkan mendanai pipa gas di perkotaan. Tetapi Pak JK bilang bahwa prioritas pemerintah adalah pada pangan dan energi, lalu pengembangan kawasan Indonesia Timur," ujar Andrinof.

Hal-hal seperti itu menurutnya harus dipahami oleh lembaga donor, karena pinjaman yang mereka tawarkan harus dapat mendukung program pemerintah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER