Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Tenaga Kerja masih menunggu tiga provinsi lagi yang belum menetapkan Upah Minimum Provinsi 2015. Ketiganya adalah DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Barat.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan masih menunggu Surat Keputusan dari tiga Gubernur di provinsi-provinsi itu. “Kami juga terus membantu provinsi yang belum menetapkan UMP,” kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, di Jakarta, Minggu (16/11).
Dari total 33 provinsi, masih ada tiga yang belum menetapkan UMP. Tapi di samping itu ada juga empat provinsi yang memang tidak menetapkan UMP melainkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami mendorong provinsi yang telah menetapkan UMP agar mensosialisasikan besaran UMP 2015 kepada pengusaha dan pekerja di wilayahnya,” tutur Hanif.
Supaya pemberlakukan UMP 2015 tidak menimbulkan gejolak, Menteri Hanif meminta pengusaha melakukan sosialisasi dan pembahasan sistem pengupahan di perusahaan secara bipartit dengan melibatkan manajemen dan pekerja.
“Untuk upah pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun, harus ditekankan pada kesepakatan secara bipartit, “ katanya. Dia menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri sudah menetapkan UMP 2015 di angka Rp 2,69 juta. Sementara buruh di DKI Jakarta sendiri menuntut upah Rp 3,5 juta. (Baca: Ahok : UMP DKI Jakarta 2015 Rp 2,7 Juta)
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tak mungkin menuruti keinginan buruh itu. Angka Rp 2,69 juta, menurut Ahok, adalah angka paling realistis untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan tidak membebani perusahaan.