Jakarta, CNN Indonesia -- Upaya pemerintah membujuk pengusaha angkutan darat antar kota antar provinsi (AKAP) untuk tidak menaikkan tarif lebih dari 10 persen dilakukan dengan menyodorkan insentif fiskal dan non fiskal.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata berharap diberikannya insentif tersebut bisa membuat para pengusaha menuruti permintaan pemerintah.
“Pemerintah sedang menyiapkan insentif fiskal dan non fiskal seperti pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan pembebasan bea masuk untuk suku cadang tertentu yang digunakan angkutan umum,” kata Barata ketika dihubungi, Kamis (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut Barata, insentif pembebasan PPN hanya diberikan kepada setiap produksi kendaraan baru di dalam negeri yang akan digunakan untuk angkutan umum di jalan. Sehingga kendaraan tersebut bisa lebih murah dibeli oleh pengusaha angkutan darat.
“Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pengurangan biaya bea balik nama dan pengurangan pajak tahunan kendaraan angkutan umum,” jelasnya.
Seluruh insentif tersebut menurut Barata sudah diajukan Kementerian Perhubungan untuk mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan sebelum diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri yang akan melakukan sosialisasi.
Sebelumnya Eka Sari Lorena, Ketua Umum Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) menuntut lima hal yang harus diberikan pemerintah sebagai kompensasi naiknya harga premium dan solar sebesar Rp 2.000 per liter di awal pekan ini.
"Pertama, kami minta angkutan umum tetap diberikan subsidi BBM dengan menunjuk SPBU tertentu sebagai penyalur. Caranya bisa dengan menggunakan voucher khusus," ujar Eka.
Syarat kedua, kata Eka, Organda meminta pemerintah membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi para pengusaha angkutan umum. Syarat berikutnya, Organda meminta pemerintah dapat menyediakan insentif berupa pembebasan bea masuk untuk armada baru dan suku cadang untuk angkutan umum.
"Terakhir kami juga meminta agar angkutan umum dibebaskan tarif jalan tol," jelasnya.
Menurut Eka, kelima tuntutan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah melalui tujuh kementerian terkait. Namun, sampai saat ini belum ada respon positif.