DAMPAK KENAIKAN HARGA BBM

Organda Naikkan Tarif Angkutan Umum 30 Persen

CNN Indonesia
Rabu, 19 Nov 2014 13:51 WIB
Organda menolak mengikuti imbauan Menteri Perhubungan yang meminta angkutan umum hanya menaikkan tarif 10 persen akibat naiknya harga BBM bersubsidi.
(CNN Indonesia/Gentur Putro Jati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) menilai imbauan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan agar angkutan umum hanya menaikkan tarif sebesar 10 persen untuk mengimbangi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebagai permintaan yang tidak realistis.

Ketua Umum Organda Eka Sari Lorena mengatakan imbauan Jonan sama sekali tidak berdasar, sebab angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan peningkatan biaya operasional yang harus ditanggung pengusaha angkutan yang menjadi anggota Organda. Menurut Eka, harga BBM bersubsidi premium maupun solar rata-rata mengalami kenaikan sebesar 30 persen yaitu masing-masing dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 per liter untuk premium dan dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500 per liter untuk solar.
Kalau hanya naik 10 persen, angkutan umum yang tadinya kenakan tarif Rp 3.000 per penumpang masa iya hanya boleh naikkan tarif jadi Rp 3.300?Eka Sari Lorena

“Kalau hanya naik 10 persen, angkutan umum yang tadinya kenakan tarif Rp 3.000 per penumpang masa iya hanya boleh naikkan tarif jadi Rp 3.300? Sementara harga BBM nya naik 30 persen,” ujar Eka kepada CNN Indonesia, Rabu (19/11).

Untuk menutupi membengkaknya biaya operasional, Dewan Pimpinan Pusat Organda menurut Eka mengizinkan seluruh anggotanya untuk menaikkan tarif 30 persen. Angka ini muncul dengan menggunakan acuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 tahun 2002 tentang Mekanisme Perhitungan Tarif Angkutan Umum dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 tahun 2006 tentang Tarif Batas Angkutan Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami akan sebarkan keputusan ini kepada seluruh anggota Organda, dan besok diupayakan sudah bisa jalan,” kata Eka.

Mogok Operasi

Menyikapi masih banyaknya angkutan umum yang beroperasi hari ini, Eka menilai Organda tidak bisa melarang apalagi memberikan sanksi bagi pengusaha angkutan umum yang memerintahkan sopir armadanya untuk tetap mencari uang. Meskipun kemarin, Organda telah menginstruksikan dilakukannya aksi mogok sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi.

“Organda tidak bisa memaksa dan memberikan sanksi bagi operator yang masih beroperasi. Instruksi untuk stop operasi merupakan aksi keprihatian terhadap ketidakpedulian pemerintah terhadap kondisi angkutan umum,” ujar Eka.

Namun, Direktur PT Eka Sari Lorena Transport tersebut membantah jika instruksi tersebut sama sekali tidak digubris anggotanya.

“Di Surabaya, Jawa Timur; Jawa Tengah; dan Sumatera Barat anggota kami patuh mengikuti instruksi organisasi. Bahkan di Jawa Tengah, saya dapat laporan semua terminal kosong dan TNI/Polri sibuk mengantarkan penumpang jarak dekat. Di Sumatera Barat, banyak mobil angkutan umum yang diparkir begitu saja di Kantor Bupati dan Walikota,” kata Eka.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER