Jakarta, CNN Indonesia -- Sudah tepat 30 hari Menteri Kabinet Kerja bertugas dan sudah genap sebulan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bekerja. Dari hasil usahanya selama 30 hari, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) berhasil menangkap lima kapal asing ilegal di Laut Natuna.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian KKP yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo, dijelaskan hasil penangkapan kapal asing ilegal di perairan Indonesia.
Penangkapan itu merupakan hasil operasi pengawasan di laut oleh Kapal Pengawas KKP Hiu Macan 001 di wilayah perairan Laut Natuna pada Rabu kemarin (19/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam operasi tersebut berhasil menangkap lima kapal perikanan dan saat ini ditahan di Stasiun Pengawasan Pontianak," ujar Indroyono.
Nama kapal-kapal yang berhasil ditangkap tersebut adalah KM Natuna 99 berisi 16 anak buah kapal (ABK), KM Natuna 30 berisi 11 ABK, KM Natuna 25 berisi 17 ABK, KM Natuna 24 berisi delapan ABK, KM Natuna 23 yang berisi sembilan orang ABK.
Susi menjelaskan, 61 orang ABK yang ditangkap di lima kapal memiliki kewarganegaraan Thailand. Kapal dengan ukuran rata-rata 100 gross ton (GT) tersebut masuk menggunakan izin dan bendera Indonesia.
"Mereka semua memang menggunakan nama kapal dan bendera Indonesia, tapi izinnya bodong (palsu) semua," ujar Susi geram.
Susi menjelaskan, kelima kapal tersebut beserta awak kapalnya saat ini sedang dalam proses verifikasi di Stasiun Pengawasan Pontianak.
Siap DitenggelamkanSusi mengatakan dirinya tidak akan segan menjalankan perintah Presiden Joko Widodo yang meminta aparat pengamanan laut untuk menenggelamkan kapal asing yang melakukan pencurian di wilayah perairan laut Indonesia.
Saat ini Kementerian Maritim dan KKP akan mulai menerapkan dasar hukum terkait penindakan pelanggaran tersebut. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan yang mengatakan Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Jadi daripada ditangkap terus masuk pengadilan kelamaan, mendingan tenggelamin langsung," ujar Susi.