Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan tambang batubara PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menyatakan Pengadilan Singapura mengabulkan upaya restrukturisasi utang tiga anak usaha perseroan dengan nilai total US$ 1,375 miliar.
Tiga anak perusahaan milik keluarga Bakrie tersebut adalah PT Bumi Capital Pte. Ltd, Bumi Investment Pte. Ltd, dan Enercorp Resources Pte. Ltd.
Rincian dari total utang tersebut terdiri dari Bumi Capital Pte. Ltd (penerbit surat berharga bergaransi
senior/
guaranteed senior secured notes) senilai US$ 300 juta dengan kupon 12 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Bumi Investment Pte. Ltd. (penerbit Surat Berharga Bergaransi
senior) senilai US$ 700 juta berkupon 10,75 persen. Terakhir, Enercoal Resources Pte. Ltd. (penerbit Obligasi Konversi Bergaransi
Bonds) senilai US$ 375 juta berkupon 9,25 persen.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Dileep Srivastava menyatakan keputusan tersebut berdasarkan section 210(10) Undang-Undang (UU) Perusahaan Negara Republik Singapura.
“Ketiga perusahaan ini kemarin telah mengajukan permohonan di Singapura untuk mengikuti proses peradilan formal berdasarkan Section 210(10) UU bagian dari upaya untuk merestrukturisasi kewajiban utang,” kata Dileep dalam keterangan kepada Bursa Efek Indonesia, Selasa (25/11).
Sebagai langkah awal dalam Proses Pengadilan berdasarkan Section 210, ketiga anak usaha di Singapura tersebut telah mengajukan kewajiban pembayaran utang (moratorium) selama enam bulan terhadap upaya hukum dan upaya paksa yang dapat dilakukan oleh kreditur.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka memfasilitasi pembicaraan dengan para pemegang surat utang (noteholders) dan pemegang obligasi (bondholders) dalam rangka melanjutkan upaya restrukturisasi.
"Perseroan akan senantiasa menyampaikan perkembangan permasalahan ini setelah informasi lebih lanjut," kata Dileep.
Dalam paparan publik pada September 2014, total utang Bumi Resources tercatat sebesar US$ 3,73 miliar yang berasal dari 12 jenis utang. Pada 10 November 2014, lembaga pemeringkatan S&P menurunkan peringkat utang Bumi Resources dari “SD” menjadi “D”.
S&P menyebutkan penurunan peringkat tersebut dilakukan berdasarkan asumsi bahwa Bumi Resources selaku penjamin (guarantor), tidak melakukan pembayaran bunga dalam waktu tenggang 30 hari sebagaimana diatur dalam perjanjian obligasi.