Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengeluarkan peraturan OJK (POJK) tentang pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) di bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan. Peraturan tersebut akan mulai berlaku 2015 mendatang.
Dengan adanya peraturan tersebut nantinya bank bisa mendapatkan pinjaman dari penerbit EBA-SP dengan cara mengagunkan aset rumah mereka yang masih dicicil oleh nasabah. Pinjaman segar tersebut bisa membuat bank leluasa mencairkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) baru ke masyarakat.
"Kebijakan ini tentu ditunggu-tunggu oleh pihak perbankan yang mengalami kesulitan likuiditas untuk dapat mencairkan lebih banyak KPR ke masyarakat," ujar Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal Sarjito dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta, Senin (1/12).
Sarjito menjelaskan latar belakang diterbitkannya POJK ini adalah untuk lebih meningkatkan pertumbuhan volume KPR di Indonesia serta untuk membantu perbankan dalam memperoleh likuiditas dari pasar modal sebagai sumber yang menyediakan dana yang murah dan terjangkau. Sebab selama ini pembiayaan bank untuk KPR masih menggunakan sumber dana pihak ketiga (DPK) yang berjangka pendek seperti tabungan, giro dan deposito.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kalau pakai DPK jatuh tempo KPR itu berbeda-beda, sehingga ada kesenjangan antara sumber dan penggunaan dana," ujar Sarjito.
Sarjito mengungkapkan saat ini sudah ada satu perusahaan pembiayaan perumahan yang akan menerbitkan produk tersebut, yakni PT Sarana Multigriya Finansial (SMF). SMF nantinya akan berfungsi sebagai penerbit efek, penata sekuritisasi, dan pendukung kredit dalam bentuk penyediaan dana cadangan yang memberikan jaminan pembayaran kepada investor.