Jakarta, CNN Indonesia -- Kenaikan Upah Minimum Regional (UMP) pekerja di Indonesia telah naik sebesar 115 persen selama enam tahun terakhir, namun hanya 20 persen pekerja yang menikmati kenaikan upah minimum tersebut. Tidak meratanya sektor-sektor yang mengalami kenaikan upah disinyalir sebagai penyebab mengapa kenaikan UMP hanya dinikmati oleh sebagian pekerja.
Hal ini disampaikan Lembaga Penelitian Ekonomi Transformasi (LPET) yang mencatat hanya 23,31 juta dari 118,86 juta pekerja di Indonesia atau 20 persen saja yang menikmati kenaikan UMP. Pekerja yang menerima penyesuaian pendapatan tersebut umumnya yang bekerja di sektor industri, khususnya di perusahaan besar yang masih memperhatikan penerapan upah minimum.
LPET juga mencatat kenaikan UMP pekerja di sektor industri sebanyak 39 persen selama enam tahun terakhir. Angka ini jauh lenih tinggi dibandingkan angka rata-rata pertumbuhan pendapatan di Indonesia sebesar 28 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, upah pekerja sektor pertanian terus turun apabila dibandingkan upah pekerja di sektor manufaktur, dimana sampai tahun ini rata-rata nilainya masih setengah dari upah pekerja di sektor industri.
LPET menilai hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa sejak 1996 jumlah tenaga kerja di sektor pertanian terus meningkat. Jumlah tenaga kerja terus meningkat dan lebih besar daripada lapangan kerja yang tersedia. Kondisi ini menyebabkan para pekerja rela dibayar dibawah upah minimum yang seharusnya.
“Mereka sebagian besar tak dilindungi oleh upah minimum. Jumlah orang yang bekerja di sektor tersebut juga makin banyak seiring tak kompetitifnya industri manufaktur kita. Sementara, kenaikan upah minimum juga menaikkan angka inflasi. Jadi, upah mereka rendah, masih terkena dampak inflasi pula,” ujar Direktur Eksekutif Transformasi Nugroho Wienarto, Selasa (2/12).
Untuk itu, LPET mendesak pemerintah untuk bisa melakukan stabilisasi harga pangan bagi penduduk miskin agar efek ketimpangan pekerja antar sektor tidak begitu terasa.