KEBIJAKAN MENTERI

Menteri Susi: Larangan Transhipment Berlaku di Semua Negara

CNN Indonesia
Selasa, 02 Des 2014 16:07 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan tidak ada negara lain di dunia ini yang memperbolehkan alih muatan di tengah laut.
Nelayan Cilacap mengaku, mampu menangkap ikan tuna jenis yelow tail, mencapai 60 ekor sekali melaut, dan akan diekspor ke Jepang, dengan harga jual Rp. 50.000.- per kilonya. (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan tidak akan mencabut larangan alih muatan ikan (transhipment) di tengah laut sesuai permintaan Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin). Menurut Susi, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan standar peraturan maritim internasional. (Baca juga: Pengusaha Protes Menteri Susi Larang Alih Muatan di Laut).

"Setiap policy menimbulkan pro-kontra itu wajar. Tapi asal tahu saja sebelum larangan ini saya buat, Indonesia itu satu-satunya negara di dunia yang memperbolehkan praktik transhipment di tengah laut," ujar Susi di Jakarta, Selasa (2/12).

Menurut Susi tidak ada negara manapun yang mengeluarkan izin praktik transhipment di tengah laut. "Lalu apa artinya kita punya Bea Cukai, punya pelabuhan, kalau bisa tranship di tengah laut?" tegas Susi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maraknya praktik alih muatan di tengah laut juga termasuk ikan hasil tangkapan. Hal ini menurut Susi merugikan negara karena ikan hasil tangkap harusnya didaratkan di pelabuhan asal dan dicatat oleh negara. “Tetapi selama ini praktiknya justru langsung diekspor secara ilegal,” katanya.

Untuk bisa menekan kerugian negara, Susi mengeluarkan aturan pelarangan transhipment yaitu Peraturan Menteri Nomor 57 tahun 2014 mengenai Pelarangan Alih Muatan di Tengah Laut dan Dibawa ke Luar Negeri sebagai hasil perbaikan peraturan Nomor 30 tahun 2012.

"Kegiatan transhipment yang diperbolehkan di tahun 2012 justru melanggar Undang-Undang. Makanya saya kembalikan ke Undang-Undang," jelasnya.

Susi mengaku dengan pemberlakuan kebijakan ini ada beberapa pihak yang merasa tidak diuntungkan karena tidak lagi bisa mengekspor secara ilegal ke negara lain. "Ada beberapa pihak yang tidak puas. Tapi ada juga pemilik kapal yang senang karena mendapatkan kepastian pasokan ikan," jelasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER