INDUSTRI PERTAMBANGAN

Pemerintah Pusat Temukan Penyimpangan Izin Tambang Oleh Pemda

CNN Indonesia
Jumat, 05 Des 2014 16:22 WIB
Dari 541 IUP yang dilaporkan telah dicabut, setelah di verifikasi oleh pemerintah pusat ternyata hanya 341 IUP yang benar-benar sudah tidak produksi.
Sejumlah alat berat melakukan aktivitas penambangan di lubang tambang Batu Hijau milik PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Sekongkang, Taliwang, Sumbawa Barat, NTB, Rabu (12/11). Saat ini produksi konsentrat tambang PT. NNT mencapai 800 ribu ton hingga 900 ribu ton per hari yang diekspor ke Korea, Hongkong, Jepang, Cina dan India. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan sejumlah kejanggalan terkait pelaporan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan 12 Pemerintah Daerah.

Dari 541 IUP yang dilaporkan telah dicabut, setelah di verifikasi oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ternyata hanya 341 IUP yang benar-benar sudah tidak melakukan aktivitas penambangan.

"Setelah kami cek ternyata tidak sampai 541 IUP, hanya 341 IUP," ujar Sekretaris Jenderal Ditjen Minerba Paul Lubis di Jakarta, Jumat (5/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Verifikasi laporan tersebut dilakukan Pemerintah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kegiatan koordinasi dan supervisi (korsup) Clean and Clear (CnC) yang dilakukan di 31 Provinsi beberapa waktu lalu. Sayangnya laporan yang disampaikan Pemerintah Daerah tak sejalan dengan upaya verifikasi yang dilakukan Pemerintah Pusat.

Paul pun menduga beberapa pejabat daerah melakukan penyimpangan terkait penerbitan dan pencabutan IUP perusahaan tambang.

"Nanti akan kami batalkan karena nantinya penerbitan dan pencabutan IUP akan kembali ke Pemerintah Pusat," tuturnya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah telah menerbitkan sebanyak 10.918 IUP. Namun, hingga November kemarin baru 6.041 perusahaan yang baru memiliki status CnC.

Sertifikat CnC merupakan salah satu syarat dari total lima syarat jika eksportir produk mineral ingin me­n­dapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM. Selain sertifikat CnC, syarat ke­­dua adalah pengusaha tambang mineral wajib menyerahkan rencana ker­ja (business plan) peng­olahan dan pemurnian di dalam negeri. Syarat ketiga, perusahaan telah melunasi kewajiban pajak dan PNBP-nya kepada negara.

Keempat, perusahaan harus menandatangani pak­ta integritas dengan pemerintah yang isinya berjanji akan menjaga ling­kungan dan pada 2014 berjanji tidak akan ekspor bahan mineral mentah. Terakhir, membayar bea keluar 20% sesuai dengan ketentuan pemerintah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER