Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikananan memiliki alasan kuat membuat kebijakan penghentian izin sementara (
moratorium) operasional kapal tangkap. Sebagian besar wilayah tangkap ikan di Indonesia sudah dieksploitasi secara berlebihan.
Direktur Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Toni Ruchimat mengatakan eksploitasi hasil laut yang berlebihan membuat ketersediaan ikan di Indonesia kritis.
"Moratorium merupakan tindakan yang diambil sebagai salah satu aspek pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, kalau kita ingin ikan itu tetap ada di perairan kita," kata Toni di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat (5/12).
Toni menjelaskan sejak 2011, kondisi laut Indonesia makin mengalami penurunan potensi hasil. KKP pun membagi zona laut dengan porsi eks menjadi tiga, yakni zona merah, kuning, dan hijau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laut dengan zona merah menunjukan hasil laut sudah tereksploitasi parah (
over exploited), zona kuning menunjukan laut tersebut masih dalam kondisi tereksploitasi sedang, zona hijau menunjukan potensi hasil laut di wilayah itu masih aman.
Dari 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), mayoritas kondisi laut Indonesia berwarna merah dan kuning atau zona berbahaya. Dari 11 WPP, mayoritas laut yang memiliki warna merah dan kuning adalah Selat Malaka, Laut Jawa, dan Laut Arafura.
"Merah itu udah
over eksploitasi, kalau hijau itu masih ada kemungkinan masih bisa tangkap di sana. Kalau kita teruskan menangkap di daerah kuning dan merah sama saja kita seperti makan tabungan," kata Toni.
Dirjen Perikanan Tangkap KKP Gellwyn Yusuf berpendapat, semakin terkurasnya isi laut Indonesia disebabkan maraknya praktik
illegal fishing. Oleh karena itu, aturan moratorium kapal dibuat untuk menekan jumlah kerugian akibat pencurian ikan.
Hal itu didasari dari laporan Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP yang menyebut 627 Unit Pengolahan Ikan (UPI) dalam negeri kekurangan pasokan ikan.
"Kenapa moratorium dilakukan? Kita ingin mengurangi kerugian akibat pencurian ikan. Ini tidak melulu hanya secara fisik kapal asing masuk ke perairan kita lalu membawa pergi," kata Gellwyn. (Baca:
Menteri Susi Menolak Istilah Kapal Besar Korban Moratorium)