Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah membatasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) maksimal Rp 25 juta per debitur mulai Januari 2015. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (15/12) sore.
"Jadi ada dua keputusan yang diambil. Pertama KUR akan jalan terus. Dan kedua, plafon KUR paling besar Rp 25 juta," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil sesuai mengikuti rapat koordinasi.
Sofyan mengatakan pembatasan plafon harus dilakukan karena kredit macet (Non Performing Loan/NPL) saat ini sudah mencapai 4,2 persen. Menurutnya, rata-rata kredit macet diambil oleh para debitur besar yang menggunakan KUR hingga Rp 500 juta. Namun, untuk tahun depan pemerintah berharap mampu menekan tingkat NPL hingga di bawah 2 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Plafon KUR Rp 500 juta rawan macet, karena diduga KUR itu salah sasaran atau terlalu banyak distorsi," katanya.
Dalam rapat koordinasi semalam, pemerintah juga memutuskan akan melarang bank yang memiliki kredit macet tinggi sebagai penyalur KUR. Namun, Sofyan belum bisa menyebut bank mana saja yang memiliki NPL tinggi. Menurutnya, pemerintah pun tidak akan memberikan bantuan apabila dalam kasus kredit macet KUR terjadi karena tindakan moral hazard.
"Biar kemudian OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang memeriksa. Kalau kemacetan karena bisnis akan dipertimbangkan. Namun kalau karena moral hazard, kita tidak akan bayar," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menyarankan agar penyaluran KUR diarahkan bagi para
Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Hal ini untuk membantu kebutuhan finansial para Pahlawan Devisa untuk membayar administrasi dan biaya keberangkatan yang sangat besar.