INDUSTRI PERTAMBANGAN

Menteri Perhubungan Siap Terbitkan Izin Pelabuhan Batubara

CNN Indonesia
Selasa, 16 Des 2014 16:14 WIB
Pembangunan pelabuhan khusus batubara dipercaya dapat menekan jumlah ekspor ilegal batubara yang kerap dilakukan dengan praktik alih muatan di tengah laut.
Proses bongkar muat batubara dari kapal ke truk pengangkut di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberi sinyal akan menyetujui pembangunan 14 pelabuhan khusus batubara yang diusulkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jonan mengaku siap menerbitkan izin pembangunan pelabuhan yang dipercaya dapat menekan jumlah ekspor ilegal batubara sebanyak 60 juta ton per tahun.

"Tinggal diajukan saja izinnya karena itu kan yang mengerjakan swasta. Saya juga sudah sampaikan hal itu ke Kementerian ESDM," ujar Jonan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (16/12).

Pemerintah menemukan praktik transhipment atau alih muatan di tengah laut untuk kemudian dibawa keluar negeri tidak hanya dijumpai di industri perikanan. (Baca juga: 60 Juta Ton Batu Bara Diekspor Secara Ilegal Tiap Tahun).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami memperkirakan sekitar 50 juta-60 juta ton batubara per tahun diekspor secara ilegal sebab belum adanya aturan pemakaian pelabuhan ekspor batubara,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar beberapa waktu lalu.

Menurut Sukhyar, praktik pengapalan batubara banyak yang dilakukan di tengah laut dengan cara alih muatan dari tongkang ke kapal pengangkut (vessel). “Praktik tersebut sulit diawasi,” katanya.

Untuk meminimalisir kegiatan tersebut, pemerintah kemudian menetapkan kegiatan ekspor yang dilakukan dengan alih muatan di tengah laut sebagai kegiatan melanggar hukum. Mulai 1 Oktober 2014 ekspor batubara hanya dapat dilakukan oleh eksportir terdaftar yang ditetapkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas rekomendasi Dirjen Mineral dan Batubara.

“Ekspor juga hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan induk ekspor batubara sehingga pemerintah bisa mengawasi ekspor, khususnya dalam mengawasi dokumen eksportir terbatas. Pemerintah juga akan menerbitkan peraturan yang melarang dilakukannya alih muatan batubara di tengah laut,” kata Sukhyar.

Sukhyar meyakini, upaya revitalisasi keempat belas pelabuhan menjadi pelabuhan utama ekspor batubara dapat menekan praktik ekspor batubara ilegal.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER