Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintahan Joko Widodo meninggalkan cara lama pengadaan barang dan jasa secara tatap muka. Terhitung mulai 2015, semua kegiatan tender proyek kementerian dan lembaga wajib dilakukan secara
online.
Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo agar pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahun 2015 dilakukan sepenuhnya secara elektronik," ujar Agus Rahardjo, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui siaran pers, Selasa (16/12).
Agus menjelaskan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dilakukan agar proses lelang barang dan jasa pemerintah menjadi lebih bersih dan efisien. Menurutnya, kebijakan ini menjadi pokok revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang akan diterbitkan bulan depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian presiden adalah pemanfaatan
e-purchasing atau pembelian secara elektronik lewat
e-katalog. Dengan
e-purchasing pengadaan barang/jasa dapat berlangsung secara lebih cepat dan efisien," katanya.
Agus mengatakan presiden menargetkan 1 juta produk barang akan dapat dibeli melalui sistem e-purcashing. Perkembangan sampai dengan saat ini, kata Agus, hampir 8000 produk dalam sistem
e-katalog yang pembeliannya dapat dilakukan secara langsung (
e-purchasing).
Selain itu, lanjut Agus, presiden juga menekankan agar pelaksanaan pengadaan dilakukan sebelum dimulainnya tahun anggaran. Hal ini penting dilakukan agar seluruh memaksimalkan penyerapan anggaran lebih awal.
"LKPP juga akan mengkonsolidasikan paket-paket pengadaan barang/jasa pemerintah dengan nilai di atas Rp 100 Miliar di LPSE Pusat. Konsolidasi paket ini bertujuan agar pengadaan lebih transparan dan mudah diawasi oleh masyarakat," tuturnya.