Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 168 wajib pajak (WP) terdiri dari 147 WP badan dan 21 WP perorangan yang memiliki tunggakan pajak masing-masing di atas Rp 100 juta disandera haknya untuk bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Jumlah WP yang dilarang melancong ke luar negeri dipastikan akan bertambah karena sampai 17 Desember 2014, Direktorat Jenderal Pajak sudah mengusulkan dilakukannya pencegahan terhadap 487 WP badan dan pribadi yang menunggak pembayaran pajak Rp 3,32 triliun.
“Pencegahan merupakan larangan yang bersifat sementara kepada penanggung pajak untuk keluar dari wilayah Indonesia. Sesuai Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 hal tersebut bisa dilakukan,” ujar Wakil Menteri Keuangan yang juga Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo di Jakarta, Rabu (17/12).
Mardiasmo menjelaskan pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan secara selektif kepada WP yang memiliki utang pajak sebesar Rp 100 juta atau lebih. “Mereka ini diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak,” jelas Mardiasmo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jika upaya pencegahan bepergian ke luar negeri tidak juga berhasil menyadarkan WP melunasi kewajibannya kepada negara, maka pemerintah dipastikan akan melakukan penyanderaan fisik para WP tersebut.
“Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan penyanderaan atau gijzeling terhadap penanggung pajak. Sampai 17 Desember 2014 kami sedang melakukan penelitian terhadap 31 penanggung pajak untuk dilakukan penyanderaan,” ujar Mardiasmo.
Dalam melakukan penangkapan dan penyanderaan WP ini, Direktorat Jenderal Pajak akan melibatkan Kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM untuk pencekalan imigrasinya.
“Ini untuk memastikan penyanderaan terhadap penanggung pajak dapat berjalan efektif,” pungkasnya.